Jakarta ! DelapanPlus.com —
Perselisihan mengenai klaim utang senilai Rp 200 juta yang dituduhkan aktris Nikita Mirzani terhadap Giorgio Antonio memasuki babak baru. Pihak Giorgio Antonio secara tegas membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyatakannya sebagai berita bohong (hoaks).
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Giorgio Antonio, Jaenudin, usai menggelar pertemuan internal bersama Giorgio dan Sarwendah untuk menanggapi isu yang berkembang liar di masyarakat.
“Pada pertemuan itu memang bukan hanya saya ketemu Gio, ada Wendah. Salah satunya adalah membahas terkait isu Rp 200 juta yang selama ini dianggap oleh Gio itu sebuah hoax,” kata Jaenudin saat ditemui media di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/9/2026).
Pihak Giorgio menyoroti ketiadaan bukti konkret atas klaim piutang bernilai fantastis tersebut. Jaenudin menegaskan bahwa setiap penagihan uang wajib menyertakan dokumen pendukung yang sah secara hukum agar tidak menjadi opini liar di media sosial.
“Kalau kita nagih seseorang, paling tidak kan ada kuitansi, ada bukti transfer, bukti serah terima, atau bukti chat dan sebagainya,” tegas Jaenudin.
Meski isu ini berpotensi mencemarkan nama baiknya, Giorgio Antonio memilih menanggapi situasi tersebut dengan tenang. Ia merasa tidak memiliki beban finansial apa pun dengan Nikita Mirzani.
“Dia nyaman dan nyantai aja gitu, karena dia merasa itu berita yang tidak benar,” tutur Jaenudin membocorkan kondisi kliennya.
Memilih Memaafkan dan Tidak Memperpanjang Masalah
Meskipun jalur hukum terbuka lebar untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Giorgio Antonio secara bijak menolak saran dari tim hukumnya untuk membawa kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan maupun pengadilan.
“Sudahlah Bang, biarkan saja. Lebih baik saya memaafkan saja apa yang semua terjadi,” ujar Jaenudin menirukan perkataan Giorgio Antonio.
Selain berniat memaafkan, Giorgio menganggap dinamika perselisihan ini tidak mendesak untuk ditanggapi secara berlebihan, terlebih dengan situasi posisi pelapor saat ini.
“Saya juga menganggap bahwa yang sebenarnya permasalahan ini tidak terlalu penting buat dia. Apalagi orang tersebut kan masih ada di dalam (penjara), menganggap nggak ada gunanya juga diperkarakan,” pungkas Jaenudin.
)**Djunod / Foto Ist.










