Depok ! DelapanPlus.com –
Pasangan selebritas Dude Harlino dan Alyssa Soebandono memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan gagal bayar dan proyek fiktif PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (9/9/2026). Dalam persidangan tersebut, Dude membeberkan secara rinci awal mula dirinya dan sang istri ditawari serta menerima kerja sama sebagai Brand Ambassador (BA) perusahaan fintech berbasis syariah tersebut.
Proses persidangan di PN Depok ini menjadi perhatian publik luas, mengingat kasus PT DSI melibatkan total tiga orang terdakwa, yaitu Direktur Utama Taufiq Aljufri (TA), mantan Direktur Mery Yuniarni (MY), serta Komisaris Arie Rizal Lesmana (ARL).
Dalam persidangan, Majelis Hakim PN Depok menanyakan kronologi perkenalan Dude dan Alyssa dengan terdakwa Taufiq Aljufri hingga akhirnya bersedia menjadi ikon promosi perusahaan.
Dude Harlino menjelaskan bahwa tawaran awal datang dari salah satu staf PT DSI yang kemudian berlanjut ke pertemuan resmi di kantor DSI. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Taufiq Aljufri memaparkan langsung profil perusahaan sebagai penyedia pendanaan properti berbasis syariah.
“Jadi salah satu staf dari PT DSI menawari untuk menjadi brand ambassador. Kemudian kami mengatur jadwal untuk meeting. Meeting dilaksanakan di kantor DSI,” kata Dude di hadapan Majelis Hakim PN Depok.
“Dalam pembicaraan waktu itu, kami dijelaskan DSI ini sebenarnya apa, karena kami tidak tahu sama sekali waktu itu. Kemudian disampaikan bahwa ini perusahaan yang bergerak di bidang properti berbasis syariah,” tambahnya.
Dude menegaskan bahwa dirinya tidak serta-merta menerima tawaran tersebut begitu saja. Ia dan timnya melakukan penelusuran mendalam terkait legalitas, perizinan dari otoritas berwenang, hingga keberadaan Dewan Pengawas Syariah.
“Kemudian saya tanya-tanya juga legalitasnya bagaimana sebenarnya. Setelah dijelaskan ada legalitas izin dan pengawasan dari otoritas, serta ada dewan pengawas syariahnya, saya tidak langsung memutuskan. Sesampainya di rumah, hal ini saya sampaikan kepada Istri,” jelas Dude.
Penelusuran juga berlanjut melalui riset mandiri oleh tim internal Dude dan Alyssa untuk memastikan keabsahan izin PT DSI melalui laman resmi sebelum akhirnya sepakat menandatangani kontrak kerja sama.
“Kemudian tim kami mencari tahu melalui website, apakah izin itu memang sudah ada dan sebagainya. Kami dapatkan memang sudah ada izin resminya. Maka, beberapa waktu kemudian kami sepakat untuk bekerja sama sebagai brand ambassador,” tegasnya.
Kasus PT DSI ini bermula dari laporan masyarakat kepada Bareskrim Polri terkait dugaan gagal bayar. Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan modus operandi berupa pencatutan data peminjam (borrower) lama untuk membuat seolah-olah ada proyek baru (proyek fiktif) guna menarik modal dari para investor.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP, Undang-Undang ITE, serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Persidangan di PN Depok akan terus berlanjut guna mendalami keterangan para saksi dan bukti-bukti lainnya.
)**Djunod / Foto Ist.










