Deskripsi gambar

Perselisihan Aset Pasca-Perceraian: Ruben Onsu Bersiap Somasi Sarwendah atas Sertifikat Tanah di Bogor

Jakarta ! DelapanPlus.com—

Hubungan pasca-perceraian antara presenter Ruben Onsu dan Sarwendah kembali memanas. Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben bersiap melayangkan surat somasi resmi kepada Sarwendah terkait dugaan penahanan dokumen kepemilikan aset berupa sertifikat vila dan tanah yang berlokasi di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Langkah hukum ini diambil lantaran pihak Sarwendah dinilai melanggar komitmen yang tertuang dalam kesepakatan Akta Nomor 39 mengenai kesepakatan pembagian aset pasca-perceraian.

Pelanggaran Pasal 5 Akta 39

Minola Sebayang menjelaskan bahwa penahanan dokumen tersebut bertentangan dengan klausul yang telah disepakati bersama secara hukum.

“Dalam waktu dekat kami akan melayangkan somasi kepada S terkait tidak direalisasikannya Pasal 5 Akta 39. Aturan tersebut menegaskan bahwa setelah terjadi perceraian, masing-masing pihak wajib memberikan persetujuan atas bagiannya masing-masing, baik untuk dijual, dialihkan, maupun tindakan hukum lainnya,” ujar Minola saat memberikan keterangan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026).

Pihak Ruben menyatakan telah meminta penyerahan sertifikat vila dan dokumen tanah di Bogor yang sah menjadi hak milik presenter berusia 43 tahun tersebut. Namun, pihak Sarwendah menolak menyerahkannya dengan alasan mengaitkan dokumen tersebut pada penyelesaian cicilan pinjaman bank atas aset rumah lainnya.

“Kami pernah meminta sertifikat vila dan surat tanah yang menjadi hak Ruben. Namun dokumen tersebut ditahan dan digantungkan pada proses pembayaran cicilan lain yang sebenarnya terpisah,” tegas Minola.

Peringatan Sanksi Pidana Penggelapan

Pihak Ruben Onsu memperingatkan bahwa tindakan menguasai atau menahan dokumen kepemilikan milik pihak lain tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran pidana.

Jika teguran tertulis melalui surat somasi tersebut tidak segera diindahkan dengan pengembalian dokumen, Ruben dipastikan siap mengambil langkah hukum yang lebih tegas dengan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penggelapan.

“Menahan sertifikat milik orang lain yang sudah menjadi haknya, dengan alasan apa pun saat diminta, jelas memenuhi unsur dugaan tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Saat ini berkas somasi sedang kami finalisasi atas persetujuan Ruben,” pungkas Minola.

Penahanan dokumen kepemilikan aset yang disyaratkan atas kesepakatan bersama bukan sekadar persoalan komunikasi internal, melainkan ranah hukum mengikat yang menuntut iktikad baik kedua belah pihak.

Ketika dokumen sah ditahan tanpa landasan yuridis yang wajar, kepatuhan terhadap kesepakatan Akta 39 menjadi ujian mutlak: dihormati secara kooperatif, atau diselesaikan secara tegas di hadapan hukum pidana.

)**Djunod / Foto Ist.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *