Tangerang ! DelapanPlus.com –
Rangkaian persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang melibatkan dokter Richard Lee di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terus bergulir. Dinamika persidangan kini mengungkap sederet fakta baru yang dinilai memperkuat posisi hukum pihak terdakwa.
Laporan yang sebelumnya dilayangkan oleh Dokter Detektif (Doktif) perlahan terpatahkan melalui pembuktian di muka sidang, mulai dari kesaksian saksi fakta hingga keterangan saksi ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Produk Dituduhkan Bukan Hasil Produksi Dokter Richard Lee
Fakta krusial terungkap dalam persidangan terbaru saat saksi yang dihadirkan menegaskan bahwa Richard Lee sama sekali tidak memproduksi suplemen yang dipermasalahkan oleh pelapor. Produk yang dituduhkan tidak memenuhi standar tersebut terbukti bukan berasal dari pabrik maupun lini produksi milik dokter spesialis kecantikan tersebut.
Keterangan ini menjadi bukti substantif bagi tim kuasa hukum untuk menegaskan bahwa tuduhan yang diarahkan kepada kliennya salah sasaran dan tidak memiliki landasan faktual.
Kesaksian Ahli BPOM: Produk Berizin Edar Bukan Ranah Pidana
Kedudukan hukum Richard Lee kian menguat dari sisi legalitas edar. Dalam persidangan sebelumnya, saksi ahli dari BPOM menegaskan bahwa produk kecantikan atau suplemen yang telah mengantongi izin edar resmi serta notifikasi tidak masuk ke dalam ranah pidana.
Penegasan tersebut mengemuka saat Kuasa Hukum Richard Lee, Faizal Hafied, mempertanyakan langsung status hukum produk terdaftar di hadapan majelis hakim.
“Kalau ada izin edarnya, apakah bisa dipidanakan dengan Pasal 435 (UU Kesehatan)?” tanya Faizal Hafied kepada saksi ahli.
Saksi ahli dari BPOM memberikan jawaban lugas terkait status legalitas tersebut.
“Jika sudah ada notifikasinya, berarti dia sudah memiliki izin berusaha. Jadi tidak dikenakan (pidana),” jelas saksi ahli BPOM di ruang sidang.
Kuasa Hukum Dorong Sanksi Administratif, Bukan Pidana
Keterangan ahli BPOM tersebut menjadi landasan argumentasi bagi kubu Richard Lee. Tim kuasa hukum menilai dugaan kekeliruan label atau prosedur administrasi seharusnya diselesaikan melalui mekanisme sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku, bukan diseret ke ranah pidana.
Rangkaian fakta yang teruji di meja hijau memperjelas batas antara pelanggaran administratif dan tindak pidana. Ketika bukti produksi tidak terhubung dan legalitas BPOM terkonfirmasi sah, keadilan hukum dituntut hadir secara presisi: menilai perkara berdasarkan fakta empiris, membebaskan dari tuduhan yang salah sasaran, serta mengembalikan kepastian hukum bagi setiap warga negara yang taat regulasi.
)**Djunod / Foto Ist.










