Jakarta ! DelapanPlus.com –
Penegakan keadilan dan kepastian hukum di wilayah Bogor kembali menjadi sorotan publik. Aktor Atalarik Syach secara resmi menjalani pemeriksaan intensif oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait dugaan kejanggalan proses eksekusi rumah dan tanah di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Selasa (22/9/2026).
Pemeriksaan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong tersebut merupakan tindak lanjut langsung atas laporan bernomor 1266/BP/A/SIWAS/V/2024. Laporan ini membidik dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang melibatkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong.
Akar Masalah: Eksekusi Lahan Diduga Menabrak Amar Putusan
Fokus utama laporan ini menyasar tindakan eksekusi atas lahan seluas 7.350 meter persegi yang berlokasi di Kampung Kempong, Desa Pakansari, Kecamatan Cibinong. Pihak Atalarik menilai, eksekusi fisik di lapangan tidak berjalan sejalan dengan penetapan maupun amar putusan hukum yang sah.
Dalam pemeriksaan tersebut, Atalarik hadir didampingi oleh tim kuasa hukum dari lembaga Dhipa Adista Justicia & Partners.
“Kami hadir memenuhi panggilan Bawas Mahkamah Agung untuk memberikan keterangan langsung terkait pemeriksaan kasus dan keadaan sebenarnya yang terjadi di lapangan,” ujar Atalarik Syach saat ditemui di PN Cibinong.
Bawas MA Bergerak Cepat, Pihak Terkait Bakal Dipanggil
Kuasa hukum Atalarik, Sopyan, mengonfirmasi bahwa agenda pemeriksaan berjalan lancar dan mencatatkan progres signifikan. Menurutnya, Bawas MA menunjukkan respons positif atas laporan yang telah dilayangkan sejak tahun 2024 tersebut.
Langkah lanjut dari pemeriksaan ini meliputi pemanggilan sejumlah saksi kunci serta jajaran internal pengadilan yang terlibat dalam penetapan eksekusi.
Pemeriksaan Berkas: Menggunakan dokumen dan bukti materiil yang merekam seluruh proses eksekusi lahan di Pakansari.
Substansi Aduan: Menilai dugaan inkonsistensi antara isi penetapan eksekusi dengan amar putusan inkrah.
Perlindungan Hak Milik: Memastikan kejelasan hukum atas sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Atalarik Syach yang terdampak akibat tindakan eksekusi tersebut.
Kerahasiaan Proses: Materi detail pemeriksaan masih dirahasiakan sesuai dengan regulasi pemeriksaan internal Bawas MA.
“Alhamdulillah ada kemajuan konkret. Laporan kami direspons positif. Bawas MA berencana memanggil pihak-pihak terkait. Pokok persoalan yang kami selami tetap sama, yaitu penetapan eksekusi yang dinilai tidak sesuai dengan amar putusan,” tegas Sopyan.
Sinergi Pengawasan: Dari DPR RI hingga Mahkamah Agung
Sebelum Bawas MA turun tangan, persoalan sengketa lahan Pakansari ini telah dibawa Atalarik ke tingkat nasional melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI. Respons cepat Bawas MA dinilai sebagai bentuk nyata berjalannya fungsi pengawasan antarlembaga negara.
Atalarik menyampaikan apresiasi atas transparansi dan langkah proaktif Bawas MA dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan etika peradilan ini.
“Puji syukur ke hadirat Allah SWT, sistem pengawasan berjalan sebagaimana mestinya. Dari RDP di DPR RI hingga diterima Bawas MA, ini adalah implementasi penegakan hukum yang nyata dan patut kita apresiasi,” kata Atalarik.
Menjaga Martabat Peradilan dan Kepastian Hukum
Langkah Bawas MA memeriksa dugaan pelanggaran etik ini menjadi batu ujian penting bagi integritas peradilan di Jawa Barat, khususnya wilayah Kabupaten Bogor. Penanganan perkara yang akuntabel bukan sekadar melindungi hak keperdataan seorang warga negara, melainkan benteng utama dalam merawat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Mahkamah Agung.
Ketika hukum ditegakkan persis di atas rel kepastian dan keadilan, tidak ada lagi celah bagi eksekusi liar yang mencederai amar putusan majelis hakim.
)**Djunod / Foto Ist.










