Jakarta ! DelapanPlus.com —
Sidang perdana gugatan cerai artis Sara Wijayanto terhadap pesulap Demian Aditya resmi digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ragunan, Kamis (24/9/2026). Proses hukum yang menyita perhatian publik ibu kota ini harus berujung penundaan lantaran pihak tergugat, Demian Aditya, mangkir dari persidangan tanpa memberikan alasan resmi.
Suasana persidangan pertama hanya dihadiri oleh Sara Wijayanto selaku pihak penggugat dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Sementara itu, Demian Aditya hanya mengutus kuasa hukum untuk mewakilinya di meja hijau.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, M.H., mengonfirmasi langsung situasi jalannya sidang pertama yang berlangsung hingga Kamis sore tersebut.
“Sidang perdana tadi sudah dilaksanakan. Yang hadir cuma penggugat saja, didampingi kuasanya. Sedangkan tergugat itu belum hadir, tidak hadir,” ujar Abid saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).
Akibat ketidakhadiran tergugat secara personal, majelis hakim memutuskan untuk menunda agenda persidangan demi melakukan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan.
“Iya, karena belum hadir, ya ditunda saja untuk memanggil kembali,” lanjut Abid.
Status Sidang Tetap Sah dan Prosedur Pemanggilan Ulang
Meski Demian tidak hadir di ruang sidang, Pengadilan Agama Jakarta Selatan menegaskan bahwa agenda sidang pertama tetap dinyatakan telah sah berlangsung satu kali secara hukum acara. Mangkirnya tergugat tanpa keterangan tidak membatalkan agenda yang telah dijadwalkan majelis hakim.
“Sidang pertama tidak gagal karena dia (tergugat) tidak datang tanpa alasan. Jadi dianggap sudah satu kali sidang. Nah, kemudian nanti akan dipanggil ulang,” tegas Abid.
Pengadilan telah menetapkan jadwal sidang lanjutan yang akan digelar pada 8 Oktober 2026. Mengenai kewajiban kehadiran para pihak, pengadilan memberikan penjelasan rinci terkait kedudukan hukum masing-masing.
“Kalau penggugat pertama, wajib hadir. Kalau tergugat, itu hak dia. Bisa hadir, bisa tidak. Kalau dia mau menggunakan haknya, dia hadir. Kalau tidak, ya berarti dia tidak menggunakan haknya,” ungkapnya.
Materi Gugatan Masih Terkunci Rapat
Mengenai substansi maupun alasan di balik keretakan rumah tangga pasangan selebriti tersebut, pihak Humas PA Jakarta Selatan memilih tidak berspekulasi. Abid menegaskan batasan kewenangannya sebagai juru bicara lembaga yang tidak masuk dalam susunan majelis hakim perkara tersebut.
“Alasannya saya tidak tahu. Karena saya bukan Ketua Majelis atau Anggota Majelisnya. Jadi saya tidak tahu. Jadi, secara umum (hanya) gugatan perceraian,” pungkas Abid.
Perceraian tokoh publik yang dinilai harmonis selama bertahun-tahun ini menorehkan catatan kelam di panggung hiburan Tanah Air. Langkah hukum Sara Wijayanto menjadi penanda tegas bahwa dalam dinamika rumah tangga, kompromi ada batasnya dan kepastian hukum adalah jalur akhir yang wajib dituntaskan secara terhormat.
)**Djunod / Foto Ist.










