Deskripsi gambar

Mahkamah Agung Tolak PK Nikita Mirzani: Kepastian Hukum dan Pelajaran Penting Etika Digital

Jakarta ! DelapanPlus.com –

Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Nikita Mirzani terkait perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Putusan inkrah ini menegaskan kembali vonis enam tahun penjara yang telah dijatuhkan pada tingkat kasasi, sekaligus mengakhiri seluruh rentetan upaya hukum yang ditempuh oleh sang artis.

Perkara hukum ini berakar dari laporan yang dilayangkan oleh pengusaha sekaligus dokter spesialis estetika, Reza Gladys. Dalam proses persidangan, Nikita dijerat dengan dakwaan kumulatif, yakni Pasal 27B ayat (2) UU ITE tentang pengancaman atau pemerasan di ruang digital, yang dipadukan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Perjalanan Panjang Ruang Peradilan

Dinamika hukum kasus ini mengalami pengetatan hukuman pada setiap tingkatan peradilan:

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan: Memutus hukuman 4 tahun penjara.

Pengadilan Tinggi (Banding): Memperberat hukuman menjadi 6 tahun penjara.

Mahkamah Agung (Kasasi): Menguatkan vonis 6 tahun penjara.

Mahkamah Agung (Peninjauan Kembali): Menolak permohonan PK dan menetapkan vonis 6 tahun penjara secara mutlak.

Tim kuasa hukum Nikita Mirzani yang dipimpin Usman Lawara sebelumnya mengajukan PK dengan mengemukakan dalil adanya kekhilafan atau kekeliruan hakim, serta adanya pertentangan putusan dalam perkara sejenis. Namun, majelis hakim MA menilai dalil-dalil tersebut tidak memiliki landasan hukum yang cukup untuk membatalkan putusan kasasi.

Respons Kuasa Hukum Reza Gladys

Informasi mengenai penolakan PK ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung.

“Kalau kemudian upaya hukum peninjauan kembali tersebut ditolak, pada prinsipnya kami menyimpulkan bahwa hukuman terpidana Nikita Mirzani tetap mengadopsi putusan majelis hakim di tingkat kasasi, yaitu enam tahun penjara,” ujar Julianus Sembiring dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Julianus menegaskan bahwa putusan PK merupakan titik akhir perjalanan peradilan yang sah secara konstitusi. Pihaknya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran penegak hukum yang mengawal kasus ini.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada majelis hakim—mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi, hingga PK—serta tim jaksa penuntut umum yang bekerja secara profesional,” pungkasnya.

Catatan Keadilan: Penegakan Hukum dan Pembelajaran Digital

Penolakan Peninjauan Kembali ini tidak sekadar mengunci status hukum seorang figur publik, melainkan menjadi penanda tegas runtuhnya batas kekebalan dalam berekspresi di media sosial.

Ketika ruang digital kerap dijadikan panggung perselisihan, keputusan Mahkamah Agung ini hadir memberikan batas ilmiah dan legal yang terukur: bahwa nama besar tak mampu menundukkan hukum, dan setiap tindakan cyber-crime memiliki konsekuensi nyata.

Keadilan telah menemukan jalurnya, menegaskan bahwa kebebasan bertutur di era modern harus selalu berjalan seiring dengan tanggung jawab moral dan kepatuhan hukum yang mutlak.

)**Djunod / Foto Ist.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *