Jakarta ! DelapanPlus.com –
Persidangan kasus hukum yang melibatkan dokter kecantikan terkemuka, dr. Richard Lee, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten. Agenda persidangan lanjutan ini berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan untuk meringankan posisi terdakwa.
Sebelum mendengarkan keterangan para saksi, tim penasihat hukum Richard Lee yang dipimpin oleh Faizal Hafied memaparkan garis besar strategi pembelaan secara terperinci. Tim kuasa hukum menyatakan keyakinan penuh mampu mematahkan seluruh tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Pembelaan kubu Richard Lee berdiri secara kokoh di atas lima pilar utama:
Pertama; Pembuktian Ilmiah Bebas Zat Berbahaya Substansi produk yang dipersoalkan menjadi fokus utama. Tim hukum siap membuktikan secara ilmiah dan transparan di hadapan majelis hakim bahwa produk kecantikan maupun suplemen yang disangkakan sama sekali tidak mengandung zat berbahaya sebagaimana dituduhkan.
Kedua; Kejelasan Pertanggungjawaban Hukum atas Barang Bukti Pihak Richard Lee menegaskan bahwa tanggung jawab penguasaan, penyimpanan, dan kepemilikan barang bukti berada pada pihak saksi atau pihak lain yang menguasainya dalam kurun waktu tertentu. Karena itu, beban hukum atas penguasaan barang tersebut tidak dapat ditimpakan begitu saja kepada klien mereka.
Ketiga ; Ketiadaan Korban yang Dirugikan Fakta esensial yang digarisbawahi dalam pembelaan adalah tidak adanya konsumen atau pihak manapun yang melapor menderita kerugian nyata (kerugian riil) akibat penggunaan produk tersebut.
Keempat; Ketiadaan korban ini menjadi landasan kuat bahwa perkara a quo tidak memiliki dampak merugikan di masyarakat. Integritas dan Keautentikan Barang Bukti Diragukan Tim hukum meragukan keaslian barang bukti yang dihadirkan di persidangan. Terdapat dugaan kuat ketidaksesuaian barang bukti, atau indikasi bahwa barang yang diajukan bukan berasal dari jalur distribusi resmi yang valid.
Kelima ; Transparansi Alur Pembelian dan Asal-Usul Produk Pengusutan alur transaksi pembelian produk diperjelas untuk membongkar fakta yang sebenarnya. Dengan menelusuri asal-usul pembelian secara terbuka, kubu terdakwa ingin memastikan duduk perkara terkuak secara terang-benderang tanpa adanya penggiringan opini publik.
Melalui kelima pilar strategi tersebut, tim penasihat hukum berharap majelis hakim PN Tangerang dapat menguji dan menilai perkara ini secara objektif, independen, serta berlandaskan keadilan hukum yang murni. Pembelaan ini sekaligus menjadi fondasi utama dalam menghadirkan saksi ahli dan bukti tandingan pada persidangan mendatang.
Ketika fakta ilmiah berdiri sejajar dengan kejujuran proses hukum, kebenaran tidak akan pernah bisa dimanipulasi oleh spekulasi semata—dan di hadapan keadilan murni, reputasi serta integritas seorang profesional hukum pasti akan menemukan jalan terangnya.
)**Djunod / Foto Ist.










