Jakarta ! DelapanPlus.com –
Spekulasi mengenai bersatunya kembali pasangan selebritas Audi Marissa dan Anthony Xie kini tengah menjadi sorotan publik. Menanggapi kabar yang meramaikan jagat media sosial tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan klarifikasi resmi terkait status persidangan dan proses mediasi yang tengah berlangsung.
Humas PN Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menyatakan bahwa pihak pengadilan belum menerima laporan resmi mengenai hasil mediasi yang dijalani oleh kedua belah pihak.
Sebagai juru bicara lembaga, Richard menegaskan batasan kewenangannya dalam membagikan rincian perkara yang sedang ditangani.
“Saya belum lihat, belum lihat laporannya, karena saya pada posisinya sebagai humas. Karena segala perkara yang berkaitan dengan hal-hal yang terlalu mendalam, kami hanya dibatasi untuk memberikan informasi saja,” ujar Richard saat dikonfirmasi dalam wawancara daring.
Richard menambahkan bahwa rumor mengenai kembalinya hubungan harmonis pasangan tersebut hingga saat ini baru bersumber dari narasi yang beredar di ruang publik digital.
“Informasi yang Anda temukan itu adalah informasi dari medsos dan lain-lain, saya tidak pernah tahu pastinya,” jelasnya.
Kepastian Status Mediasi Dinantikan pada 6 Oktober
Meski laporan resmi belum digulirkan ke ranah publik, kepastian mengenai arah perkara ini dijadwalkan akan terungkap dalam persidangan mendatang.
Majelis hakim yang menangani perkara tersebut dijadwalkan menerima dan mendengarkan laporan akhir dari mediator pada 6 Oktober.
“Yang jelas saya hanya dapat informasi dari Ketua Majelis bahwa tanggal 6 Oktober mendatang majelis hakim akan mendengar hasil mediasinya,” ungkap Richard.
Pengadilan menegaskan bahwa keputusan akhir—baik berupa perdamaian maupun pencabutan perkara—merupakan hak sepenuhnya dari para pihak yang berperkara.
Pihak PN Jakarta Selatan pun menyambut positif setiap iktikad baik yang mengarah pada penyelesaian damai.
“Jika memang ada kesepakatan damai atau pencabutan perkara, itu adalah hak masing-masing pihak. Tentu itu hal yang luar biasa. Jika orang berdamai, kami pun ikut senang,” tuturnya.
Apresiasi tinggi turut disampaikan kepada mediator yang mendampingi proses negosiasi kedua belah pihak selama masa mediasi berlangsung.
Setelah tugas mediator rampung, penetapan hukum sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.
“Mediasi sudah selesai bekerja dan menyerahkan hasilnya. Apakah hasilnya A atau B, kini tinggal keputusan majelis hakim untuk mengambil sikap atas laporan tersebut,” tutup Richard.
Satu kepastian hukum kini menanti di meja majelis hakim: akankah meja hijau menjadi saksi bisu kembalinya sebuah komitmen, ataukah babak baru yang menetapkan arah berbeda? Semua jawaban akan terhampar pasti pada 6 Oktober mendatang.
)**Djunod / Foto Ist.










