Deskripsi gambar

Aset Rumah Masih Status Jaminan, Sarwendah Tarik BCA dalam Gugatan Wanprestasi Terhadap Ruben Onsu

Jakarta ! DelapanPlus.com —

Perselisihan hak dan kewajiban pasca-perceraian antara Sarwendah Tan dan Ruben Onsu memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak Sarwendah secara resmi menarik PT Bank Central Asia Tbk (BCA) sebagai pihak turut tergugat dalam perkara gugatan wanprestasi yang dilayangkan kepada mantan suaminya tersebut.

Langkah hukum ini diambil menyusul tersendatnya pembayaran cicilan atas dua unit rumah yang saat ini masih menjadi agunan kredit di BCA dan terdaftar atas nama Ruben Onsu.

Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menegaskan bahwa penarikan lembaga perbankan tersebut merupakan langkah strategis untuk mengamankan kepastian hukum dan status kepemilikan aset keluarga di tengah kemacetan pembayaran.

“Makanya dengan gugatan ini sekaligus juga menarik BCA sebagai turut tergugat. Fungsinya apa? Karena bagaimanapun aset tersebut dalam agunan Bank BCA. Jadi dalam gugatan itu, selain RO, turut tergugatnya adalah Bank BCA,” ujar Jaenudin saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2026).

Dorong Akses Restrukturisasi dan Kepastian Kredit

Keterlibatan BCA dalam persidangan diharapkan menjadi jalan keluar yuridis agar hak pengelolaan serta tanggung jawab pembayaran cicilan tidak menggantung. Melalui gugatan ini, Sarwendah tidak hanya menuntut Ruben Onsu untuk memenuhi kewajiban finansial yang disepakati (melakukan prestasi), tetapi juga memohon legalitas resmi untuk mengambil alih pengelolaan kredit tersebut.

“Dalam gugatan wanprestasi ini, bukan hanya meminta RO untuk membayar kembali atau melakukan prestasinya. Kami juga meminta agar Bank BCA memberikan akses, atau majelis hakim mengeluarkan putusan yang menyatakan Penggugat (Sarwendah) memiliki akses langsung ke Bank BCA—baik untuk urusan restrukturisasi, pembayaran cicilan secara langsung, maupun opsi pelunasan,” tegas Jaenudin.

Secara aturan perbankan, pihak ketiga yang namanya tidak tercantum dalam akad kredit awal tidak memiliki wewenang untuk melakukan tindakan hukum atas jaminan tersebut. Oleh karena itu, penetapan hakim menjadi kunci utama bagi Sarwendah agar dapat menyelamatkan aset rumah dari risiko penyitaan akibat ketiadaan pembayaran.

Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini menjadi titik krusial yang menentukan apakah permohonan hak akses perbankan ini dikabulkan, sekaligus memberikan kepastian status atas aset berharga yang kini menjadi tumpuan masa depan keluarga.

)**Djunod / Foto Ist.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *