Deskripsi gambar

PB Dicabut, Indra Kenz Kembali Ditahan di Lapas Tangerang

Delapanplus.com – Perjalanan hukum Indra Kesuma alias Indra Kenz kembali menjadi sorotan setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi mencabut pembebasan bersyarat (PB) yang sebelumnya diberikan kepadanya. Terpidana kasus investasi bodong Binomo tersebut kini kembali menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.

Pencabutan pembebasan bersyarat itu terjadi setelah muncul temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong yang ditindaklanjuti melalui investigasi internal Kemenimipas. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar rekomendasi untuk menarik kembali status pembebasan bersyarat Indra Kenz.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, menyatakan pemindahan Indra Kenz telah dilaksanakan pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Menurut Ishadi Maja Prayitno, petugas menjemput Indra Kenz dari tempat pelaksanaan pembebasan bersyarat untuk mengembalikannya ke lapas. Ia menyebut Indra Kenz bersikap kooperatif saat menerima keputusan pencabutan tersebut.

“Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya. Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 WIB barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang,” kata Ishadi Maja Prayitno.

Sebelum keputusan pencabutan ditindaklanjuti, Inspektur Jenderal Kemenimipas merekomendasikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menarik kembali pembebasan bersyarat Indra Kenz.

Rekomendasi itu merupakan tindak lanjut investigasi internal setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026.

Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi, mengungkapkan bahwa investigasi menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pelaporan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran terhadap sejumlah prosedur operasi standar (SOP).

Dalam pemeriksaan tersebut, terdapat tiga kontainer yang tercatat sebagai BMN dan disebut berisi fasilitas mewah yang diadakan oleh warga binaan pemasyarakatan. Indra Kenz menjadi salah satu warga binaan yang dikaitkan dengan fasilitas tersebut.

Temuan itu kemudian menjadi perhatian dalam evaluasi pengelolaan lapas dan pelaksanaan pembinaan warga binaan.
Indra Kenz diketahui memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026, sehari setelah temuan fasilitas mewah tersebut diungkap Ombudsman RI.

Sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat, Indra Kenz dijatuhi vonis 10 tahun penjara dalam perkara yang berkaitan dengan investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia telah menjalani sekitar lima tahun masa pidana sebelum memperoleh pembebasan bersyarat. Selama menjalani status tersebut, Indra Kenz diwajibkan melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali setiap bulan.

Pembebasan bersyarat merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang memungkinkan narapidana menjalani sisa masa pidana di luar lapas apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Penerimanya tetap harus menaati ketentuan dan kewajiban pengawasan yang berlaku.

Setelah status tersebut dicabut, Indra Kenz kembali ditempatkan di Lapas Kelas I Tangerang untuk melanjutkan pelaksanaan pidananya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan kelanjutan hukuman Indra Kenz, tetapi juga menyoroti pengawasan terhadap warga binaan dan tata kelola fasilitas di lembaga pemasyarakatan.

Dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban administrasi BMN, serta pelanggaran SOP yang ditemukan dalam investigasi internal menjadi persoalan yang memerlukan penanganan sesuai mekanisme pemeriksaan.

Di sisi lain, perkara Binomo yang menjerat Indra Kenz menjadi pengingat mengenai risiko penawaran investasi yang dapat berujung pada persoalan hukum dan kerugian masyarakat.

Pencabutan pembebasan bersyarat tersebut menandai perubahan status pelaksanaan pidana Indra Kenz. Setelah sempat menjalani pembebasan bersyarat, ia kini kembali berada di dalam lapas untuk melanjutkan masa hukumannya.

Adapun dugaan pelanggaran dalam pengelolaan fasilitas di Lapas Cibinong merupakan persoalan terpisah yang perlu dinilai berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku. (donz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *