Deskripsi gambar

Telkom University DO Dua Mahasiswa Terduga Perundungan

Delapanplus.com – Telkom University (Tel-U) menjatuhkan sanksi administratif akademik berupa drop out (DO) terhadap dua mahasiswa Fakultas Rekayasa Industri yang diduga melakukan perundungan terhadap mahasiswa baru. Keputusan tersebut diambil setelah pihak kampus melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terkait peristiwa tersebut.

Kasus ini kembali menyoroti persoalan penegakan aturan, perlindungan mahasiswa, serta tanggung jawab perguruan tinggi dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dari tindakan perundungan.

Dikatakan oleh Rektor Telkom University, Suyanto, bahwa penetapan sanksi terhadap kedua mahasiswa tersebut telah dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan internal dan ketentuan yang berlaku di lingkungan kampus.

“Sanksi administratif akademik telah ditetapkan terhadap dua mahasiswa. Penetapan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku,” kata Suyanto dalam konferensi pers daring, seperti dilansir detikJabar, Minggu (11/10/2026).

Dijelaskan oleh Wakil Rektor III Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni Telkom University, Ratri Wahyuningtyas, bahwa sanksi berat di lingkungan kampus dapat berupa pemberhentian mahasiswa atau drop out.

“Tapi secara umum bahwa sanksi berat, ketika itu diberlakukan di Telkom University, maka sanksi berat itu adalah mengenai drop out dari Telkom University,” ujar Ratri Wahyuningtyas.

Meski demikian, pihak kampus tidak memerinci bentuk sanksi lain yang mungkin termasuk dalam kategori sedang. Identitas kedua mahasiswa yang dikenai sanksi juga tidak diungkapkan kepada publik.

Menurut Ratri Wahyuningtyas, informasi mengenai pihak-pihak yang terlibat merupakan bagian dari ranah privasi yang perlu dijaga. Penanganan kasus, kata dia, tetap harus memperhatikan hak setiap pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

“Iya, tapi memang siapanya dan bagaimananya gitu, ya, itu menjadi kerahasiaan dan juga perlu untuk dipahami hak dari setiap pihak yang terlibat,” tutur Ratri Wahyuningtyas.

Dalam perspektif kehidupan kampus, penjatuhan sanksi administratif terhadap mahasiswa yang diduga melakukan perundungan menjadi bagian dari upaya perguruan tinggi menegakkan tata tertib dan menjaga lingkungan akademik.

Namun, penegakan sanksi juga perlu berjalan seiring dengan perlindungan terhadap korban, pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta penghormatan terhadap hak seluruh pihak yang terlibat.

Telkom University menyatakan telah memberikan perlindungan kepada korban. Pihak kampus juga menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif, aman, dan sehat bagi seluruh mahasiswa.

Ratri Wahyuningtyas berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi komunitas akademik agar tindakan perundungan tidak menjadi bagian dari kehidupan mahasiswa.

“Iya, kami berharap bahwa ini bisa menjadi pembelajaran semuanya, khususnya untuk Telkom University. Kami sampai kapan pun akan tetap dan selalu berkomitmen untuk menjadi kampus yang inklusif dan kampus yang aman dan sehat untuk semuanya,” kata Ratri Wahyuningtyas.

Komitmen tersebut menempatkan persoalan perundungan bukan sekadar sebagai pelanggaran tata tertib, melainkan juga sebagai tantangan dalam membangun budaya kampus yang menghargai martabat, kesetaraan, dan keamanan setiap mahasiswa.

Terkait motif kejadian, pihak kampus menyebut tidak terdapat indikasi motif dendam antara pihak yang diduga melakukan perundungan dan korban. Ratri menjelaskan bahwa mereka sama-sama berstatus mahasiswa baru.

“Kalau motif dendam itu tidak ada, ya, karena memang yang bersangkutan dan juga korban sebetulnya sama-sama mahasiswa baru,” ujar Ratri Wahyuningtyas.

Meski demikian, motif dan rangkaian kejadian secara terperinci belum diungkapkan dalam keterangan tersebut. Informasi mengenai bentuk perundungan maupun kronologi lengkapnya juga belum dijelaskan secara terperinci.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kehidupan kampus semestinya dibangun di atas prinsip saling menghormati, bukan intimidasi atau tindakan yang merendahkan sesama mahasiswa. Selain penerapan sanksi, pencegahan melalui edukasi, mekanisme pengaduan yang aman, dan pendampingan korban juga menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan akademik yang sehat.

Ke depan, konsistensi penerapan aturan dan transparansi mengenai prosedur penanganan kasus, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pihak terkait, menjadi aspek penting untuk memperkuat kepercayaan mahasiswa terhadap sistem perlindungan di lingkungan perguruan tinggi. (djunot ; foto istw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *