Deskripsi gambar

Sarwendah Gugat Ruben Onsu, Sidang Perdana Masuk Mediasi

Delapanplus.com – Gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah terhadap mantan suaminya, Ruben Onsu, memasuki tahap awal persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026). Dalam sidang perdana tersebut, kedua pihak sepakat menempuh proses mediasi dengan menunjuk mediator nonhakim untuk mencari penyelesaian atas sengketa yang mereka hadapi.

Ruben Onsu hadir melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, sementara Sarwendah didampingi Jaenudin. Kehadiran perwakilan kedua pihak memungkinkan perkara berlanjut ke tahap mediasi yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Usai persidangan, Jaenudin menjelaskan bahwa kedua pihak telah menyepakati penggunaan mediator dari luar pengadilan. Pilihan tersebut diharapkan dapat membuat proses mediasi berjalan lebih efektif, terutama dalam menentukan waktu pertemuan.

“Intinya biar proses cepat, biar lebih fleksibel dari segi waktu,” ujar Jaenudin.

Menurutnya, penunjukan mediator nonhakim menjadi salah satu langkah untuk memperlancar proses penyelesaian sengketa tanpa harus langsung berlanjut ke pemeriksaan perkara oleh majelis hakim.

Senada dengan Jaenudin, Minola Sebayang membenarkan bahwa majelis hakim telah menunjuk mediator nonhakim setelah kedua pihak menyerahkan proses pemilihan mediator kepada pengadilan.

Penggunaan mediator nonhakim dinilai memberikan keleluasaan bagi pihak-pihak yang bersengketa untuk mengatur jadwal pertemuan. Dengan demikian, proses mediasi diharapkan dapat berjalan lebih fleksibel tanpa mengabaikan tujuan utama, yakni mencari titik temu.

“Kalau misalnya mediatornya nonhakim, mungkin akan lebih leluasa bagi kami untuk mengatur jadwal mediasi,” kata Minola Sembayang.

Kuasa hukum Ruben Onsu tersebut juga berharap kedua pihak dapat hadir secara langsung dalam agenda mediasi mendatang. Kehadiran Sarwendah dan Ruben Onsu dinilai penting agar komunikasi dapat berlangsung secara optimal dan peluang mencapai kesepakatan semakin terbuka.

“Tapi kita harapkan para pihak itu bisa hadir agar mediasi ini bisa berjalan dengan maksimal,” tutur Minola Sebayang.

Meski demikian, Minola Sebayang belum dapat memastikan apakah Ruben dan Sarwendah akan hadir langsung dalam pertemuan mediasi yang dijadwalkan pekan depan.

Dalam proses hukum perdata, mediasi menjadi tahapan penting untuk memberikan kesempatan kepada para pihak menyelesaikan sengketa melalui kesepakatan bersama. Upaya ini juga membuka ruang bagi penyelesaian perkara tanpa harus menunggu putusan akhir pengadilan.

Apabila mediasi antara Sarwendah dan Ruben Onsu menghasilkan kesepakatan, sengketa tersebut berpeluang diselesaikan berdasarkan hasil kesepakatan kedua pihak sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, jika mediasi tidak mencapai titik temu, perkara gugatan wanprestasi tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan persidangan berikutnya hingga majelis hakim mengambil keputusan.

Untuk saat ini, proses mediasi menjadi agenda penting yang akan menentukan arah penanganan gugatan Sarwendah terhadap mantan suaminya tersebut.

Perkembangan perkara ini pun menjadi perhatian publik, mengingat Sarwendah dan Ruben Onsu merupakan figur yang dikenal luas di industri hiburan Tanah Air. Namun, fokus persidangan kali ini berada pada upaya penyelesaian sengketa wanprestasi melalui mekanisme hukum yang berlaku. (donz; foto istw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *