Putusan Kasasi MA Inkracht, Tidak Ada Alasan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo Tidak Lantik Tamsil Linrung Wakil Ketua MPR RI

Jakarta, Delapanplus.com – 

Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah, Abdul Rachman Thaha menegaskan bahwa putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA), tertanggal 2 Juli 2024 telah inkracht, sehingga tidak ada alasan lagi bagi Bamsoet untuk menunda pelaksanaan ketetapan hukum tersebut. Yakni segera melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD menggantikan Fadel Muhammad.

Bahkan menurutnya jika tidak segera melaksanakan pelantikan Tamsil Linrung, Bamsoet bisa dikategorikan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Sebelumnya Ketua MPR RI meminta kepada Pimpinan DPD RI untuk memastikan keputusan sudah berkepastian hukum atau tidak. Dan sekarang ini sudah putusan kasasi Mahkamah Agung inkracht. Artinya secara hukum sudah clear. Makanya kita meminta Pimpinan MPR RI untuk secepatnya menindaklanjuti, tukas Abdul Rahman Thaha (12/8).

Jika tidak segera melantik Tamsil Linrung, Anggota Badan Pengkajian MPR RI dari Kelompok DPD ini menilai akan bermunculan isu-isu liar yang justru merugikan harkat dan martabat Bamsoet sebagai pimpinan lembaga tinggi negara.

Pasti publik jadi bertanya – tanya, ada apa ini. Wajar kemudian banyak yang menduga ada indikasi Pak Bamsoet mengganjal Pak Tamsil. Jadi kami minta untuk segera lakukan pelantikan Wakil Ketua MPR RI demi patuh pada hukum dan keberlanjutan lembaga, tuturnya lagi.

“Sekali lagi saya tegaskan, putusan kasasi MA ini merupakan suatu produk hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga pihak yang terkait dalam proses hukum ini harus segera melakukan apa yang diperintahkan oleh putusan. Jika tidak melaksanakan, bisa dibilang mereka melakukan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Perlu diketahui, MA RI membatalkan putusan PTTUN Jakarta dan PTUN Jakarta mengenai gugatan Fadel Muhammad terhadap SK DPD Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR RI dari Unsur DPD RI Tahun 2022-2024. Sesuai SK DPD RI itu, Fadel Muhammad diganti Tansil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD.

Kasasi bernomor 195K/TUN/2024 yang diputus Ketua Majelis Prof Yulius, dengan Anggota Majelis Lulik Tri Cahyaningrum dan Yosran dalam amarnya menyatakan: Pertama, mengabulkan permohonan Kasasi dan Pemohon Kasasi Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Kedua, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 215/B/PT.TUN.JKT, tanggal 14 November 2023, yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Nomor 398/G/PTUN.JKT, tanggal 4 Mei 2023.

)***Tjoek

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *