Jakarta (Delapanplus) :
Aktris Nikita Mirzani akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys.
Nikita tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Mengenakan kaos putih dan masker pink, ia masuk melalui pintu belakang gedung.
Didampingi oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nikita menjalani pemeriksaan setelah sebelumnya meminta penundaan.
Sekitar 15 menit kemudian, asisten pribadinya, Mail Syahputra, juga hadir di lokasi. Mail terlihat mengenakan hoodie dan kacamata hitam sebelum bergegas masuk ke dalam gedung.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Nikita Mirzani dan seorang tersangka lainnya berinisial IM dalam kasus ini.
“Benar, saudari NM dan saudari IM telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, pada Kamis (20/2/2025).
Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Tak hanya itu, Nikita juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang berpotensi membuatnya menghadapi hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini terus bergulir, dan publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang dijalani oleh Nikita Mirzani.
)**Djunod