Jakarta ! DelapanPlus.com –
Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali menjadi sorotan nasional. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Jaksa Roy Riady dalam amar tuntutannya menyatakan bahwa Nadiem dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) saat menjabat sebagai Mendikbudristek.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Tidak hanya itu, tuntutan uang pengganti yang dibebankan mencapai angka fantastis, yakni Rp5,6 triliun.
Rinciannya terdiri dari Rp809 miliar serta Rp4,8 triliun yang disebut berkaitan dengan kerugian negara dalam proyek pengadaan perangkat pendidikan berbasis digital tersebut. Jaksa menegaskan, apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka aset miliknya dapat disita dan dilelang oleh negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi, hukuman tambahan berupa pidana kurungan selama 9 tahun akan diberlakukan.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menyeret mantan pejabat tinggi kabinet dalam beberapa tahun terakhir. Pengadaan laptop Chromebook yang semula digadang-gadang sebagai langkah percepatan digitalisasi pendidikan nasional justru berubah menjadi perkara hukum besar yang mengguncang kepercayaan publik terhadap tata kelola anggaran pendidikan.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut proyek tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun. Nilai itu berasal dari dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook sebesar Rp1,5 triliun dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan serta tidak memberikan manfaat nyata dengan nilai sekitar Rp621 miliar.
Jaksa juga menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 603 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lainnya telah lebih dahulu dijatuhi vonis. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief. Sri Wahyuningsih dan Ibrahim Arief masing-masing divonis 4 tahun penjara, sedangkan Mulyatsyah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.
Perkara ini kini menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas belajar generasi muda Indonesia. Publik menanti putusan akhir majelis hakim yang akan menentukan arah akhir kasus besar ini sekaligus menjadi ujian serius bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.
Di tengah derasnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas publik, kasus ini meninggalkan pesan kuat bahwa pengelolaan anggaran pendidikan tidak hanya berbicara tentang teknologi dan modernisasi, tetapi juga tentang amanah yang harus dijaga demi masa depan bangsa.
Kasus ini bukan sekadar angka triliunan rupiah atau tuntutan belasan tahun penjara. Di baliknya, ada harapan jutaan pelajar Indonesia yang seharusnya menerima manfaat nyata dari anggaran pendidikan negara. Kini, publik menunggu apakah keadilan benar-benar akan ditegakkan tanpa pandang jabatan dan kekuasaan.
)**Djunod / Foto Istimewa










