Jakarta ! DelapanPlus.com –
Herawati akhirnya membuka peluang perdamaian dengan Erin Wartia dalam kasus dugaan penganiayaan yang kini menjadi perhatian publik. Sikap tersebut disampaikan langsung saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta Pusat, pada 18 Mei 2026.
Dalam forum tersebut, Herawati menegaskan dirinya tidak menutup pintu damai. Namun, ada dua syarat yang harus dipenuhi agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Saya siap damai dengan Ibu Erin dengan dua syarat. Pertama, beliau harus mengakui kesalahannya. Kedua, kembalikan hak dan barang-barang saya. Jika dua hal itu dipenuhi, saya siap damai,” ujar Herawati di hadapan anggota dewan.

Pernyataan itu menjadi sorotan dalam RDPU karena menunjukkan adanya peluang penyelesaian secara humanis di tengah proses hukum yang berjalan. Sikap terbuka Herawati dinilai mencerminkan itikad baik untuk mencari jalan tengah tanpa mengabaikan rasa keadilan yang ia perjuangkan.
Anggota Komisi III DPR RI, Widya Pratiwi, turut mengapresiasi langkah Herawati yang masih memberikan ruang perdamaian. Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan dapat menjadi jalan terbaik apabila kedua belah pihak memiliki niat baik untuk bertemu dan berdialog.
“Mungkin, Ibu Erin khilaf. Sebagai manusia, kita kan tidak luput dari kesalahan ya. Jadi baiknya memang bertemu dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” kata Widya dalam RDPU tersebut.
Kasus dugaan penganiayaan itu sebelumnya mencuat setelah Herawati mengaku mengalami kekerasan saat bekerja di rumah Erin Wartia pada 28 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat kejadian berlangsung, Herawati disebut tengah membersihkan sofa di lantai dua rumah majikannya.
Peristiwa tersebut kemudian memantik perhatian publik karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Banyak pihak berharap penyelesaian perkara ini tetap mengedepankan nilai kemanusiaan, keadilan, serta perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
Di tengah derasnya perhatian masyarakat, langkah damai yang dibuka Herawati menjadi sinyal bahwa persoalan hukum tidak selalu harus berakhir dengan konflik berkepanjangan. Pengakuan kesalahan dan pengembalian hak dinilai menjadi bentuk tanggung jawab moral yang dapat membuka jalan rekonsiliasi secara bermartabat.
Kini, publik menanti respons Erin Wartia atas tawaran damai tersebut. Jika kedua pihak mampu duduk bersama dan menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin, maka kasus ini dapat menjadi pelajaran penting tentang penyelesaian konflik yang mengedepankan empati, tanggung jawab, dan nilai kemanusiaan.
Pada akhirnya, keadilan bukan hanya tentang hukuman, tetapi juga tentang keberanian mengakui kesalahan, memulihkan hak yang hilang, dan menghadirkan kedamaian bagi semua pihak yang terluka.
Penyelesaian terbaik lahir dari keberanian untuk membuka hati, mengakui kekeliruan, dan mengembalikan hak yang sempat terabaikan. Di tengah dinamika hukum yang berjalan, harapan akan perdamaian tetap menjadi cahaya yang mampu menghadirkan keadilan dengan cara yang lebih manusiawi dan bermartabat.
)**Djunod / Foto Ist










