Deskripsi gambar

DPP IKM Laporkan Abu Janda ke Bareskrim, Dugaan Ujaran “Suku Barbar” Tuai Reaksi Masyarakat Minang

Jakarta ! DelapanPlus.com –

Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya atau yang dikenal sebagai Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat. Laporan tersebut memicu perhatian publik karena menyangkut isu sensitif bernuansa suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

Laporan DPP IKM tercatat dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim. Organisasi masyarakat Minangkabau itu menilai pernyataan Abu Janda yang menyebut istilah “suku barbar” telah melukai harga diri dan kehormatan masyarakat Sumatera Barat.

Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menegaskan bahwa laporan tersebut diajukan sebagai bentuk respons hukum terhadap dugaan ujaran kebencian yang dianggap merendahkan identitas budaya masyarakat Minang.

“Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dengan menyebut ‘suku barbar’,” ujar Braditi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan pihaknya melaporkan Abu Janda menggunakan dasar hukum Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

Menurut Defrizal, ucapan tersebut diduga disampaikan Abu Janda dalam sebuah pidato di luar negeri, yang disebut berlangsung di Philadelphia, Amerika Serikat. Dalam pidato tersebut, kata “barbar” diduga diarahkan kepada masyarakat Sumatera Barat dan Jawa Barat.

“Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah barbar memiliki makna tidak beradab, kejam, dan tidak memiliki peradaban. Ini yang menjadi keberatan masyarakat,” jelas Defrizal.

DPP IKM juga menyerahkan barang bukti berupa video berdurasi sekitar sembilan menit yang diambil dari akun TikTok bernama “Pengharapan Kekal”. Video tersebut kini menjadi bagian dari materi laporan yang akan ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Di sisi lain, Abu Janda membantah telah menghina masyarakat Sumatera Barat. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat menyerang atau merendahkan warga Minang.

“Saya tidak menghina rakyat Sumbar,” kata Abu Janda saat dihubungi.

Ia juga menyebut pelaporan terhadap dirinya didorong oleh sentimen pribadi dan kebencian terhadap dirinya sebagai figur publik yang aktif di media sosial.

“Kalau dasarnya sudah benci Abu Janda ya susah. Tidak menghina pun bisa dianggap menghina,” ujarnya.

Kasus ini kembali membuka ruang diskusi publik mengenai pentingnya menjaga etika komunikasi di ruang digital dan forum publik. Di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk, penggunaan diksi yang berpotensi menyinggung identitas budaya dan daerah dinilai dapat memicu kegaduhan sosial apabila tidak disampaikan secara hati-hati.

Masyarakat kini menantikan langkah Bareskrim Polri dalam menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan proporsional sesuai koridor hukum yang berlaku. Penanganan perkara ini juga menjadi ujian penting bagi penegakan hukum terhadap dugaan ujaran kebencian di era media sosial yang semakin dinamis.

Pada akhirnya, perbedaan pandangan seharusnya tidak menjadi alasan lahirnya narasi yang melukai identitas kelompok tertentu. Indonesia dibangun dari keberagaman budaya dan penghormatan terhadap martabat setiap suku bangsa. Ketika ruang publik dipenuhi kata-kata yang memecah belah, maka persatuan menjadi pihak pertama yang terluka.

Bijak berbicara bukan sekadar soal kebebasan berpendapat, tetapi juga tentang menjaga kehormatan sesama anak bangsa. Di tengah derasnya arus media sosial, publik berharap hukum tetap berdiri tegak tanpa pandang bulu, demi menjaga persatuan dan marwah kebhinekaan Indonesia.

)**Djunod / Foto Ist.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *