Deskripsi gambar

Pledoi Nadiem Makarim : Tegaskan Tidak Bersalah dan Minta Divonis Bebas Murni

Jakarta ! DelapanPlus.com –

Perjalanan hukum Nadiem Makarim kini memasuki fase krusial. Di tengah perdebatan antara dugaan korupsi dan klaim efisiensi anggaran negara, publik menantikan putusan yang berlandaskan fakta, bukti, dan keadilan. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).

Dalam pembelaannya, Nadiem menegaskan dirinya tidak bersalah dan meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas murni. Ia menyatakan bahwa kebijakan penggunaan sistem operasi Chrome OS justru memberikan efisiensi anggaran yang signifikan bagi negara.

Menurut Nadiem, keputusan memilih Chrome OS yang dapat digunakan tanpa biaya lisensi telah menghasilkan penghematan anggaran negara hingga Rp3,9 triliun. Nilai tersebut, kata dia, jauh lebih besar dibandingkan dugaan kerugian negara yang menjadi dasar dakwaan dalam perkara tersebut.

“Majelis Hakim yang terhormat, kebijakan Kementerian untuk memilih Chrome OS yang gratis secara mutlak telah menghemat pengeluaran negara Indonesia setidak-tidaknya Rp3,9 triliun. Angka yang jauh di atas dugaan kerugian negara,” ujar Nadiem dalam persidangan.

Tidak Ada Kerugian Negara

Dalam pleidoinya, Nadiem juga menegaskan bahwa tidak terdapat unsur kerugian negara, tindakan melawan hukum, maupun upaya memperkaya diri sendiri atau pihak lain dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut.

Ia berpendapat bahwa perkara yang menjerat dirinya berawal dari kesalahan administratif yang kemudian berkembang menjadi dugaan tindak pidana korupsi.

“Dengan segala hormat, dalam kasus ini tidak ada satu pun unsur tersebut yang terbukti. Ini murni kekeliruan investigasi dan bukan tindakan korupsi sebagaimana yang dituduhkan,” katanya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin utama dalam pembelaan yang disampaikan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Nadiem juga membantah adanya hubungan antara investasi Google ke Gojek dengan keputusan pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Ia menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen apa pun yang berkaitan langsung dengan pengadaan laptop Chromebook maupun keputusan teknis pemilihan Chrome OS.

Menurutnya, keputusan tersebut berada pada kewenangan tim teknis yang bertugas melakukan kajian dan evaluasi kebutuhan perangkat pendidikan nasional.

“Saya tidak pernah menandatangani dokumen apa pun yang berhubungan dengan pengadaan laptop Chromebook. Kewenangan tersebut berada di tingkat teknis,” tegasnya.

Narasi “White Collar Crime”

Dalam kesempatan yang sama, Nadiem mengaku sedih atas penyebutan dirinya sebagai pelaku “white collar crime” atau penjahat kerah putih sebagaimana disampaikan jaksa dalam tuntutan.

Ia menilai tuduhan tersebut lebih banyak dibangun melalui narasi kecurigaan dibandingkan bukti konkret yang menunjukkan adanya keuntungan pribadi maupun aliran dana kepada dirinya.

Menurut Nadiem, niat baik yang selama ini dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan justru ditafsirkan berbeda dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya dituduh terlalu cerdas untuk melakukan korupsi yang terlihat di permukaan. Karena jaksa sudah menyerah berargumentasi dengan bukti, yang tersisa hanya narasi kecurigaan,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Nadiem turut dituntut membayar uang pengganti senilai Rp5,68 triliun yang terdiri dari Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun. Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi kewajiban tersebut, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama sembilan tahun.

Meski menghadapi tuntutan berat, Nadiem tetap menyatakan keyakinannya bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi dan berharap Majelis Hakim memberikan putusan yang objektif berdasarkan fakta persidangan.

Sidang pleidoi ini menjadi salah satu tahapan penting dalam perkara yang menyita perhatian publik nasional. Di satu sisi, jaksa meyakini adanya unsur pidana korupsi yang merugikan negara. Di sisi lain, Nadiem Makarim bersikukuh bahwa kebijakan yang diambil justru menghasilkan efisiensi anggaran dan tidak memberikan keuntungan pribadi kepada dirinya.

Kini, seluruh perhatian tertuju pada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang akan menentukan arah akhir perkara tersebut. Putusan yang nantinya dijatuhkan tidak hanya akan menentukan nasib hukum seorang mantan menteri, tetapi juga menjadi catatan penting dalam sejarah penegakan hukum dan tata kelola pengadaan teknologi pendidikan di Indonesia.

Apa pun hasilnya, perkara ini akan menjadi pelajaran besar tentang transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan kebijakan publik di Indonesia.

)***Djunod / Tjoek / Foto Ist.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *