Jakarta ! DelapanPlus.com –
Sidang gugatan terkait penyelenggaraan Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI Tahun 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi ditunda hingga Selasa, 9 Juni 2026.
Penundaan diputuskan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Ummi Kusuma Putri setelah seluruh pihak tergugat dinilai belum melengkapi dokumen legal standing yang menjadi syarat administratif dalam proses persidangan.
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Soejadi, Selasa (2/6), Hakim Ketua menegaskan bahwa kelengkapan administrasi menjadi bagian penting sebelum perkara dapat memasuki tahapan berikutnya.
“Intinya harus clear semua baru kita melanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar Hakim Ketua Ummi Kusuma Putri di hadapan para pihak yang hadir.
Meski seluruh pihak telah hadir di persidangan, penggugat David Tobing sempat meminta agar sidang tetap dilanjutkan. Namun, Majelis Hakim menolak permohonan tersebut dan meminta para tergugat terlebih dahulu menyerahkan surat kuasa asli sebagai bagian dari pemenuhan legal standing.
Menurut Majelis Hakim, kelengkapan dokumen sejak awal diperlukan untuk menghindari kendala administratif pada tahapan selanjutnya, termasuk saat proses mediasi maupun pemeriksaan pokok perkara.
“Kebiasaan kami melengkapi dulu semuanya. Kadang setelah mediasi kami lupa meminta surat kuasa asli. Karena itu, semua harus jelas sejak awal,” terang Hakim Ketua.
Dengan demikian, agenda persidangan berikutnya masih difokuskan pada pemeriksaan dan pelengkapan legal standing para tergugat sebelum perkara berlanjut ke tahap berikutnya.
Gugatan Berawal dari Kisruh Final LCC 4 Pilar Kalbar 2026
Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan David Tobing terhadap Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, terkait polemik penyelenggaraan Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026.
Berdasarkan data yang disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 335/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.
Selain menggugat Ketua MPR RI, penggugat juga mencantumkan sejumlah pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan final LCC tersebut, yakni Dyasita Widya Budi, Indri Wahyuni, dan Shindy Luthfiana yang bertugas sebagai juri dan pembawa acara.
Dalam petitumnya, penggugat meminta Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan serta menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Tidak hanya itu, penggugat juga meminta agar Ketua MPR RI memberhentikan secara tidak hormat Dyasita Widya Budi dan Indri Wahyuni dari posisinya sebagai pekerja di lingkungan MPR RI.
Selain tuntutan pemberhentian, penggugat juga meminta kedua pihak tersebut dilarang menjadi juri dalam berbagai kegiatan resmi kenegaraan, baik di tingkat daerah, tingkat pusat, maupun tingkat nasional.
Menanti Kelanjutan Proses Hukum
Penundaan sidang ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum dan administrasi dalam setiap proses peradilan. Kelengkapan legal standing menjadi fondasi utama agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum yang adil dan transparan.
Publik, khususnya masyarakat Kalimantan Barat yang mengikuti dinamika LCC 4 Pilar MPR RI 2026, kini menantikan perkembangan sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada 9 Juni mendatang.
Apapun hasil akhirnya nanti, proses hukum yang berjalan secara terbuka dan profesional diharapkan mampu menghadirkan kejelasan, menjaga kepercayaan publik, serta menjadi pengingat bahwa setiap sengketa harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang bermartabat dan berkeadilan.
)**Djunod / Foto Ist.










