Jakarta ! DelapanPlus.com –
Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys resmi ditolak seluruhnya oleh majelis hakim. Putusan tersebut disambut positif oleh tim kuasa hukum Reza Gladys yang menilai hasil persidangan membuktikan argumentasi hukum yang mereka bangun sejak awal diterima oleh pengadilan.
Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, menyampaikan apresiasinya terhadap putusan tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media melalui wawancara daring pada Rabu (4/6/2026).
Menurut Julianus, meskipun pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan untuk mempelajari secara rinci pertimbangan hukum majelis hakim, hasil persidangan telah menunjukkan bahwa seluruh dalil gugatan yang diajukan Nikita Mirzani tidak dapat diterima oleh pengadilan.
Selain gugatan utama yang ditolak, Julianus mengungkapkan bahwa gugatan rekonvensi atau gugatan balik yang diajukan pihak Reza Gladys bersama Dokter Otto Bah Mufid juga memperoleh hasil positif.
Ia menjelaskan bahwa gugatan balik tersebut dikabulkan sebagian oleh majelis hakim, sehingga memperkuat posisi hukum kliennya dalam perkara yang telah menjadi perhatian publik tersebut.
“Pada prinsipnya gugatan Nikita Mirzani ditolak secara keseluruhan dan gugatan balik Dokter Reza Gladys serta Dokter Otto Bah Mufid dalam rekonvensi dikabulkan sebagian,” ujar Julianus.
Konstruksi Hukum Dinilai Terbukti di Persidangan
Julianus menegaskan bahwa putusan tersebut menjadi validasi atas konstruksi hukum yang dibangun timnya sejak tahap awal perkara. Mulai dari proses mediasi, jawab-menjawab, pembuktian, hingga penyampaian kesimpulan, seluruh argumentasi yang mereka sampaikan dinilai selaras dengan pertimbangan majelis hakim.
Menurutnya, sejak awal tim kuasa hukum Reza Gladys telah meyakini bahwa gugatan PMH tersebut memiliki kelemahan mendasar sehingga berpotensi ditolak oleh pengadilan.
Keyakinan tersebut, kata Julianus, semakin kuat setelah proses pembuktian berlangsung dan sejumlah dalil yang diajukan penggugat dinilai tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan di hadapan persidangan.
Soroti Dalil Gugatan yang Dinilai Ambigu
Dalam keterangannya, Julianus juga menyoroti beberapa bagian gugatan yang menurutnya mengandung ambiguitas dan sulit dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ia bahkan mengaku sejak awal meragukan bahwa keseluruhan gugatan tersebut sepenuhnya disusun oleh tim kuasa hukum Nikita Mirzani. Meski hanya berupa dugaan pribadi, Julianus menilai terdapat sejumlah argumentasi yang tidak lazim ditemukan dalam dokumen hukum yang disusun oleh advokat profesional.
Salah satu contoh yang disorot adalah dalil mengenai pembelian produk yang menurutnya tidak dapat dibuktikan secara memadai selama persidangan.
Selain itu, terdapat pula klaim mengenai aktivitas ulasan atau review terhadap produk yang menurut pihak tergugat tidak pernah dibuktikan keberadaannya sebelum laporan hukum diajukan oleh Reza Gladys.
Menurut Julianus, kegagalan membuktikan sejumlah dalil tersebut menjadi faktor penting yang melemahkan posisi hukum penggugat di hadapan majelis hakim.
Poin lain yang menjadi perhatian pihak tergugat adalah tuduhan bahwa Reza Gladys melakukan perbuatan melawan hukum karena melaporkan Nikita Mirzani kepada aparat penegak hukum.
Julianus menilai argumentasi tersebut tidak tepat karena hak untuk membuat laporan kepada aparat penegak hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin dalam ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 108 KUHAP.
Ia juga menyoroti penggunaan teori misbruik van recht atau penyalahgunaan hak dalam gugatan tersebut. Menurutnya, penerapan teori tersebut terhadap tindakan pelaporan yang dilakukan kliennya tidak memiliki dasar yang kuat.
Karena itu, pihaknya meyakini sejak awal bahwa gugatan yang diajukan Nikita Mirzani akan menghadapi kesulitan besar untuk dikabulkan oleh pengadilan.
Putusan Menjadi Penegasan Penting
Putusan ini menjadi salah satu perkembangan penting dalam rangkaian sengketa hukum yang melibatkan Nikita Mirzani dan Reza Gladys. Bagi pihak tergugat, hasil tersebut bukan sekadar kemenangan di ruang sidang, tetapi juga penegasan bahwa setiap dalil hukum harus didukung bukti yang kuat, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.
Perkara ini sekaligus mengingatkan bahwa proses peradilan tidak hanya bertumpu pada narasi atau asumsi, melainkan pada fakta, alat bukti, serta argumentasi hukum yang mampu diuji secara objektif di hadapan majelis hakim.
Penolakan seluruh gugatan PMH Nikita Mirzani oleh majelis hakim menjadi penanda bahwa kekuatan sebuah perkara terletak pada kualitas pembuktian dan ketepatan argumentasi hukum.
Putusan ini tidak hanya mengakhiri satu babak persidangan, tetapi juga menegaskan bahwa keadilan akan selalu berpijak pada fakta yang teruji. Di tengah sorotan publik yang begitu besar, ruang sidang kembali membuktikan bahwa hukum berbicara melalui bukti, bukan sekadar opini.
)**Djunod / Foto Ist










