Deskripsi gambar

Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Dokter Richard Lee, Menunggu Jadwal Pelimpahan ke Kejati Banten

Jakarta ! DelapanPlus.com –

Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa penahanan dokter Richard Lee dalam perkara yang saat ini tengah memasuki tahapan koordinasi dengan pihak kejaksaan sebelum dilimpahkan ke persidangan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari prosedur hukum untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Humas Budi Hermanto menjelaskan bahwa perpanjangan masa penahanan telah ditetapkan dan berlaku mulai 4 Juni 2026 hingga 3 Juli 2026. Kebijakan tersebut diambil guna mendukung kelancaran proses administrasi serta koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.

Menurut Budi Hermanto, hingga saat ini proses pelimpahan tersangka masih membutuhkan sinkronisasi waktu dengan pihak kejaksaan. Oleh karena itu, komunikasi dan koordinasi lintas institusi terus dilakukan agar tahapan hukum berikutnya dapat berlangsung secara efektif, transparan, dan akuntabel.

Polda Metro Jaya juga menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara tersebut sesuai koridor hukum yang berlaku. Dalam prosesnya, penyidik terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Banten guna menentukan jadwal pelaksanaan pelimpahan tahap II.

“Penyidik telah berkoordinasi dengan Kejati Banten dan saat ini masih menunggu jadwal pelaksanaannya,” ujar Budi Hermanto.

Berawal dari Konflik Skincare

Kasus yang menyeret nama Richard Lee bermula dari perseteruan dengan Doktif terkait ulasan dan pengujian produk skincare.

Konflik tersebut mencuat setelah Doktif kerap mempublikasikan hasil uji laboratorium independen terhadap sejumlah produk perawatan kulit. Perselisihan kemudian berkembang menjadi sengketa hukum ketika Richard Lee melaporkan Doktif atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan tersebut berujung pada penyitaan akun media sosial milik Doktif sebagai bagian dari proses penyidikan. Di sisi lain, Doktif juga melakukan langkah hukum dengan melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Perkembangan perkara kemudian mengarah pada penetapan Richard Lee sebagai tersangka. Saat ini, ia menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sembari menunggu proses pelimpahan perkara ke Kejaksaan Tinggi Banten.

Menanti Tahap Persidangan

Dengan diperpanjangnya masa penahanan, fokus penanganan perkara kini berada pada penyelesaian proses administrasi dan koordinasi antarpenegak hukum sebelum berkas dan tersangka resmi diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

Kasus yang menyita perhatian publik ini menjadi sorotan karena melibatkan figur yang dikenal luas di dunia kecantikan dan media sosial. Publik kini menantikan tahapan berikutnya, yakni pelimpahan perkara ke Kejati Banten dan proses persidangan yang akan menguji seluruh fakta, bukti, serta argumentasi hukum dari masing-masing pihak.

Pada akhirnya, penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan menjadi kunci utama agar perkara ini dapat diselesaikan secara objektif, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan di Indonesia.

)**Djunod / Foto Ist.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *