Bandung ! DelapanPlus.com –
Pengacara Firdaus Oiwobo resmi melaporkan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM) Tiyo Ardianto ke Polres Metro Tangerang Selatan. Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan kini memasuki tahap penyelidikan.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto, membenarkan adanya laporan yang diajukan atas nama Firdaus Oiwobo terhadap Tiyo Ardianto.
“Benar, ada laporan atas nama Firdaus Oiwobo. Terlapor Tiyo Ardianto,” ujar Yudhi saat dikonfirmasi pada Rabu (17/6/2026).
Pihak kepolisian menyampaikan bahwa laporan tersebut masih dalam proses pendalaman. Satreskrim Polres Metro Tangerang Selatan tengah melakukan penyelidikan awal untuk mengetahui rangkaian peristiwa serta menentukan langkah hukum berikutnya.
“Tim Satreskrim sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara ini dan menyusun rencana tindak lanjut,” jelas Yudhi.
Hingga saat ini, kepolisian belum menyampaikan secara rinci mengenai pokok perkara yang menjadi dasar laporan tersebut. Proses pemeriksaan masih berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Polres Metro Tangerang Selatan menegaskan setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional melalui tahapan penyelidikan dan pembuktian. Aparat kepolisian masih mengumpulkan informasi serta melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Firdaus Oiwobo dan Tiyo Ardianto telah dilakukan untuk mendapatkan keterangan dari kedua belah pihak. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur yang sebelumnya dikenal dalam lingkungan organisasi mahasiswa dan aktivitas hukum. Namun, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Laporan hukum yang diajukan Firdaus Oiwobo terhadap Tiyo Ardianto kini berada dalam proses penyelidikan Polres Metro Tangerang Selatan.
Publik menunggu perkembangan resmi dari aparat penegak hukum agar perkara ini dapat berjalan transparan, adil, dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
)**Djunod/ Foto Ist.










