Deskripsi gambar

Dokter Tifa dan Roy Suryo Ditangkap dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Tim Hukum Soroti Proses Hukum

Jakarta ! DelapanPlus.com –

Tim hukum dokter Tifa menyampaikan bahwa kliennya ditangkap aparat kepolisian pada Jumat (19/6) pagi di apartemennya terkait perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Kabar penangkapan tersebut disampaikan langsung oleh dokter Tifa kepada kuasa hukumnya. Setelah diamankan, dokter Tifa kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.

Salah satu anggota tim hukum dokter Tifa, Azis Yanuar, menjelaskan bahwa penangkapan itu terjadi ketika kliennya sedang mengikuti ujian Program Doktor (S3) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).

Menurut Azis, dokter Tifa tetap menjalankan kewajibannya sebagai mahasiswa dengan mengikuti ujian secara daring meskipun berada di lingkungan Polda Metro Jaya.

“Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya,” ujar Azis dalam keterangan resminya.

Hingga keterangan tersebut disampaikan, pihak kuasa hukum mengaku belum memperoleh penjelasan resmi terkait dasar hukum maupun alasan penangkapan tersebut.

Azis menyebut dokter Tifa selama ini tetap kooperatif dengan menjalankan kewajiban wajib lapor kepada penyidik Polda Metro Jaya hingga pekan sebelumnya.

Selain dokter Tifa, polisi juga menangkap Roy Suryo yang turut berstatus tersangka dalam perkara yang sama sejak November 2025.

Tim hukum Roy Suryo melalui Ahmad Khozinudin menyatakan penangkapan dilakukan pada Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Menurutnya, Roy Suryo selama ini selalu memenuhi panggilan penyidik dan menjalankan kewajiban wajib lapor.

Pihak kuasa hukum mempertanyakan langkah penangkapan tersebut karena menilai proses hukum seharusnya dapat dilakukan melalui mekanisme pemanggilan apabila memang berkaitan dengan tahap lanjutan perkara.

“Bukan dengan upaya paksa melalui proses penangkapan,” ujar Ahmad Khozinudin.

Kuasa hukum Roy Suryo juga menyampaikan kritik terhadap proses tersebut. Mereka menilai penegakan hukum harus tetap berjalan berdasarkan prinsip keadilan, profesionalitas, dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara.

Sementara itu, proses hukum kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi masih menjadi perhatian publik. Perkara ini terus berjalan dengan berbagai tanggapan dari pihak hukum masing-masing tersangka.

Dalam menjalankan tugasnya, aparat penegak hukum tetap memiliki kewajiban menjaga transparansi, kepastian hukum, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap proses hukum harus ditempuh melalui aturan yang berlaku, karena keadilan bukan hanya dilihat dari hasil akhirnya, tetapi juga dari cara hukum itu ditegakkan.

Penangkapan dokter Tifa dan Roy Suryo dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi menjadi sorotan publik karena menyentuh aspek hukum, prosedur, serta kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan keadilan.

Semua pihak kini menunggu langkah lanjutan aparat dan keputusan hukum yang mampu menghadirkan kepastian secara objektif, transparan, serta berlandaskan nilai keadilan.

)**Djunod / Foto Ist

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *