Delapanplus.com – Pemerintah mengambil langkah strategis untuk menata kembali keseimbangan antara kebutuhan lahan pertanian, pembangunan perumahan, dan kepastian hukum agraria melalui penerbitan Surat Edaran Bersama (SED) antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kebijakan ini menjadi respons atas persoalan yang selama bertahun-tahun terjadi di berbagai daerah, yakni alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan sebelum adanya regulasi yang mengatur Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dampaknya tidak hanya mengurangi luas lahan produktif untuk pangan, tetapi juga memunculkan berbagai persoalan lingkungan, termasuk meningkatnya risiko banjir di kawasan permukiman yang dibangun di atas bekas lahan sawah.
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menjelaskan bahwa implementasi LP2B selama ini menghadapi tantangan di sejumlah wilayah yang telah berkembang menjadi kawasan perkotaan dan permukiman padat. Kondisi tersebut membuat penerapan ketentuan perlindungan lahan pertanian tidak dapat dilakukan secara seragam di seluruh daerah.

Menurut Tito, beberapa daerah seperti kawasan Tangerang dan Bekasi telah mengalami perubahan penggunaan lahan yang cukup masif sehingga membutuhkan pendekatan yang lebih fleksibel dalam penataan ruang. Karena itu, pemerintah menyiapkan skema baru yang memungkinkan pengelolaan target lahan pertanian berkelanjutan dilakukan secara agregat di tingkat provinsi.
Melalui pendekatan tersebut, gubernur akan memiliki ruang untuk mengatur keseimbangan antara kebutuhan pembangunan kawasan hunian dan perlindungan lahan pertanian produktif. Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap kawasan yang telah terlanjur berkembang menjadi perumahan sekaligus menjaga target ketahanan pangan nasional.
Dalam perspektif agraria, kebijakan ini menjadi penting karena menyentuh aspek legalitas penggunaan tanah yang telah memiliki sertifikat dan dimanfaatkan sebagai kawasan hunian. Sebelumnya, wacana penggantian lahan pertanian yang berubah fungsi dengan lahan baru dinilai berpotensi menimbulkan kesulitan bagi pengembang maupun instansi pertanahan yang telah menerbitkan hak atas tanah.
Melalui SED yang tengah disiapkan, pemerintah berupaya menghadirkan solusi yang tidak hanya melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan, tetapi juga memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku pembangunan yang telah memanfaatkan lahan tersebut secara legal.
Pendekatan berbasis provinsi juga dinilai mampu memperkuat sinkronisasi kebijakan tata ruang, agraria, dan pembangunan daerah sehingga tidak terjadi tumpang tindih regulasi yang dapat menghambat investasi maupun pembangunan perumahan.
Pada kesempatan yang sama, Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menjadi landasan percepatan pelaksanaan Program 3 Juta Rumah.
Kebijakan tersebut mencakup berbagai kemudahan bagi masyarakat, terutama kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Salah satu poin penting adalah percepatan proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 10 hari.

Selain itu, pemerintah juga memberikan pembebasan biaya PBG dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan biaya kepemilikan rumah sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau.
Menariknya, fasilitas pembebasan BPHTB tidak dibatasi oleh domisili pemohon. Artinya, masyarakat berpenghasilan rendah tetap dapat memperoleh insentif tersebut meskipun membeli rumah di luar wilayah yang tercantum pada kartu tanda penduduk (KTP).
Langkah pemerintah menerbitkan aturan bersama terkait LP2B menunjukkan upaya mencari titik keseimbangan antara kebutuhan menjaga ketahanan pangan nasional dan meningkatnya kebutuhan perumahan akibat pertumbuhan penduduk serta urbanisasi.
Dengan penataan agraria yang lebih adaptif di tingkat provinsi, perlindungan lahan pertanian dapat tetap berjalan tanpa mengabaikan realitas perkembangan wilayah yang telah berubah menjadi kawasan permukiman. Di sisi lain, percepatan perizinan dan insentif bagi MBR menjadi instrumen penting untuk mendukung target pembangunan jutaan rumah yang sedang digenjot pemerintah.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan tata ruang yang lebih tertib, memberikan kepastian hukum bagi pemilik lahan dan pengembang, serta memastikan ketersediaan lahan pertanian tetap terjaga demi mendukung agenda swasembada pangan nasional. (doni)










