Jakarta ! DelapanPlus.com.-
Kasus dugaan penipuan yang menimpa vokalis grup band Kotak, Tantri Syalindri, memasuki babak lanjutan. Setelah sempat memilih diam karena terpukul oleh persoalan yang melibatkan orang terdekat, sang suami, Arda Naff, akhirnya menyampaikan perkembangan terkait langkah hukum yang tengah ditempuh keluarga.
Arda menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam atas dugaan kerugian materiil dan dampak emosional yang dialami. Bersama tim khusus, keluarga kini melakukan pendalaman informasi untuk mengusut aliran dana serta mencari titik terang keberadaan pihak yang diduga bertanggung jawab.
“Kami bersama tim masih terus mendalami dan mengumpulkan informasi terkait kasus tersebut. Kami juga turut berempati kepada korban-korban lainnya yang terdampak,” ujar Arda seperti dikutip dari keterangan yang disampaikan pada Rabu (24/6/2026).
Sikap tenang menjadi pilihan keluarga Tantri dan Arda dalam menghadapi persoalan ini. Mereka memastikan seluruh proses berjalan melalui jalur hukum yang berlaku dengan pendampingan pihak profesional agar penanganan kasus tetap objektif dan sesuai aturan.
“Untuk sementara waktu, kami memilih fokus pada proses yang sedang berjalan dan berharap semuanya dapat ditangani dengan baik sesuai jalurnya,” kata Arda.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Tantri Kotak mengungkap dugaan penipuan melalui media sosial. Dalam informasi yang beredar, dugaan tersebut melibatkan seorang perempuan berinisial PN alias Poppy Nupitasari yang disebut merupakan sosok dekat dan dipercaya oleh keluarga Tantri.
Dugaan modus yang dilakukan berkaitan dengan pengelolaan dana investasi dan tabungan. Nilai kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp10 miliar dengan korban yang berasal dari berbagai latar belakang, termasuk orang-orang yang memiliki hubungan dekat dengan terduga pelaku.
Perkara ini menjadi sorotan karena sejumlah dana yang diduga ikut terdampak disebut merupakan uang untuk kebutuhan penting, termasuk biaya pengobatan. Kondisi tersebut membuat para korban berharap adanya penyelesaian hukum yang transparan.
Hingga kini, keberadaan pihak yang dilaporkan masih dalam proses penelusuran setelah diduga tidak dapat dihubungi sejak 21 Juni 2026. Pihak keluarga dari terduga pelaku juga disebut telah menyerahkan persoalan tersebut untuk diproses sesuai hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan dalam hubungan sosial perlu tetap disertai kehati-hatian, terutama ketika berkaitan dengan pengelolaan keuangan. Proses hukum diharapkan mampu memberikan kepastian, mengungkap fakta secara terang, serta menghadirkan keadilan bagi seluruh pihak yang terdampak.
Perjalanan kasus dugaan penipuan yang melibatkan Tantri Kotak dan sejumlah korban lainnya kini berada pada tahap penting. Keteguhan keluarga dalam memilih jalur hukum menjadi langkah nyata untuk mencari kebenaran, karena pada akhirnya keadilan bukan hanya tentang menemukan siapa yang bersalah, tetapi juga memastikan setiap korban mendapatkan haknya dengan cara yang bermartabat.
)**Djunod / Foto Ist










