Jakarta ! DelapanPlus.com –
Musisi senior Fariz RM menjalani pemeriksaan lanjutan terkait laporan dugaan pelanggaran hak cipta lagu “Di Antara Kata” yang diduga dibawakan tanpa izin oleh penyanyi Syahravi. Pemeriksaan berlangsung di Polda Metro Jaya pada Selasa (23/6/2026).
Langkah hukum tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan yang kini mengarah pada peningkatan status perkara menuju tahap penyidikan. Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menyampaikan bahwa pemeriksaan lanjutan berjalan dengan sejumlah pertanyaan penting dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
“Pemeriksaan lanjutan ini terdiri dari sekitar 10 pertanyaan. Semua pertanyaan penyidik memiliki nilai penting untuk proses peningkatan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Deolipa Yumara.
Menurut Deolipa, proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa sejumlah unsur dugaan pelanggaran mulai terlihat dalam penanganan perkara tersebut.
“Perkara ini bergulir secara baik di wilayah Krimsus Polda Metro Jaya. Unsurnya mengarah pada terpenuhi, sementara siapa pihak yang nantinya bertanggung jawab akan terlihat melalui proses hukum,” katanya.
Meski demikian, pihak kuasa hukum belum membuka materi pemeriksaan secara rinci. Seluruh proses masih berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Fariz RM menyampaikan bahwa bukti-bukti yang telah dikumpulkan semakin memperkuat laporannya. Ia menilai terdapat dasar yang cukup terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas karya yang menjadi bagian dari perjalanan musiknya.
“Bukti dalam BAP, klarifikasi, serta barang bukti yang ada menunjukkan bahwa karya yang dilaporkan memiliki dasar yang jelas dan konkret,” ujar Fariz.
Menurut Fariz, kronologi kejadian menjadi bagian penting dalam perkara tersebut. Ia menyebut sejumlah pemberitahuan dan peringatan sebelumnya telah dilakukan sebelum laporan hukum dibuat.
Fariz menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh setelah adanya dugaan pengabaian terhadap pemberitahuan yang telah disampaikan. Ia berharap proses berjalan secara objektif melalui tahapan hukum yang berlaku.
Terkait nilai kerugian, Fariz belum menjelaskan secara detail. Ia memilih mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk total kerugian, saya mengikuti ketentuan KUHAP,” ujarnya.
Mengenai kemungkinan penyelesaian damai, Fariz menyatakan dirinya menghormati proses hukum dan arahan penyidik. Ia menegaskan sikapnya sebagai warga negara yang taat terhadap aturan.
“Saya mengikuti proses hukum yang berlaku sesuai arahan pihak Polda Metro Jaya Krimsus,” kata Fariz.
Perkara ini juga berkaitan dengan PT Difa Kreasi Gemilang yang disebut menjadi pemegang hak cipta atas karya-karya Fariz RM. Perusahaan tersebut kini dikelola oleh anak-anaknya.
Fariz menjelaskan bahwa langkah hukum tersebut dilakukan untuk menjaga aset intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan sejarah panjang dalam industri musik Indonesia.
Kasus dugaan pelanggaran hak cipta ini kembali menjadi pengingat bahwa karya musik memiliki perlindungan hukum yang harus dihormati. Setiap penggunaan karya kreatif membutuhkan kepastian izin agar hak pencipta tetap terlindungi.
Perjalanan hukum laporan Fariz RM menjadi bukti bahwa hak cipta bukan sekadar persoalan karya, tetapi juga penghargaan terhadap perjuangan, kreativitas, dan nilai intelektual seorang pencipta.
Proses yang kini berjalan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta memperkuat kesadaran industri musik Indonesia untuk lebih menghormati aturan kekayaan intelektual.
)**Djunod / Foto Ist.










