Jakarta ! DelapanPlus.com –
Persidangan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen yang menjerat dokter kecantikan Richard Lee kembali menjadi perhatian publik. Dalam agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Tangerang, tim kuasa hukum Richard Lee menyampaikan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai mengalami kekeliruan subjek hukum atau error in persona.
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menjelaskan bahwa transaksi produk yang menjadi dasar laporan tidak dilakukan melalui pihak yang memiliki hubungan bisnis dengan kliennya. Menurut pihak pembela, transaksi tersebut berasal dari akun pihak ketiga yang disebut tidak memiliki kerja sama resmi dengan Richard Lee maupun distributor resminya.
Faizal Hafied mengungkapkan bahwa salah satu transaksi yang menjadi perhatian jaksa terjadi pada 12 Oktober. Namun, ia menyebut akun penjualan tersebut bukan milik Richard Lee dan tidak memiliki keterikatan kontrak dengan dokter tersebut.
“Transaksi itu terjadi melalui akun yang bukan milik dr Richard Lee. Tidak ada hubungan kerja sama, tidak ada aliran dana, dan tidak ada penerimaan uang kepada klien kami,” ujar Faizal dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Tangerang.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti transaksi lain pada 23 Oktober 2024. Menurut mereka, pembelian tersebut melibatkan akun yang disebut dimiliki individu bernama Suyanto. Kuasa hukum menilai pihak yang bertanggung jawab secara hukum seharusnya adalah pemilik akun penjualan tersebut.
Menurut Faizal, barang yang dijadikan dasar laporan juga disebut merupakan stok lama yang dibeli dari pihak lain. Kondisi itu, kata dia, menjadi bagian penting dalam pembuktian karena perlu melihat siapa pihak yang menjual, menerima pembayaran, serta memiliki kendali atas produk tersebut.
“Jika transaksi dilakukan melalui akun yang berdiri sendiri, maka pertanggungjawaban harus melihat pihak yang menjalankan penjualan tersebut. Tidak bisa langsung diarahkan kepada seseorang yang tidak menerima manfaat dari transaksi itu,” jelasnya.
Sementara itu, Richard Lee menyampaikan keheranannya terhadap transaksi yang dilakukan melalui toko tidak resmi. Ia menegaskan bahwa kanal penjualan resminya tersedia bagi masyarakat.
“Kenapa tidak membeli dari tempat resmi? Klinik saya terbuka setiap hari, toko online resmi juga tersedia selama 24 jam,” kata Richard Lee.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pelanggaran aturan terkait izin edar dan kandungan produk kecantikan. Richard Lee tetap menyatakan bahwa produk miliknya telah memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026, dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.
Perjalanan perkara ini menjadi pengingat bahwa proses hukum membutuhkan ketelitian dalam melihat fakta, hubungan transaksi, serta pihak yang benar-benar memiliki tanggung jawab. Setiap dugaan harus diuji melalui pembuktian yang adil agar kebenaran dapat berdiri berdasarkan hukum, bukan sekadar persepsi.
)**Djunod / Foto Ist










