Deskripsi gambar

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi, Pakar Hukum Soroti Momentum Pengajuan

Bali ! DelapanPlus.com –

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait proses hukum dalam perkara dugaan fitnah terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Sidang perdana permohonan praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026 pukul 09.00 WIB. Perkara ini akan diperiksa oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Gugatan praperadilan menjadi langkah hukum yang ditempuh untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum, termasuk proses penetapan tersangka, penangkapan, maupun penahanan dalam tahap penyidikan.

Namun, muncul sorotan mengenai waktu pengajuan praperadilan karena perkara tersebut disebut telah memasuki tahap P-21, yaitu ketika berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Pakar hukum Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., menilai momentum pengajuan praperadilan setelah berkas perkara lengkap memiliki tantangan tersendiri secara hukum.

Menurutnya, apabila jaksa bergerak cepat melimpahkan perkara ke pengadilan, mendapatkan jadwal persidangan, kemudian sidang perkara pokok dimulai sebelum putusan praperadilan dibacakan, maka permohonan tersebut berpotensi dinyatakan gugur secara hukum.

“Praperadilan memiliki batas waktu tertentu. Ketika perkara pokok sudah mulai diperiksa pengadilan, maka ruang pemeriksaan praperadilan dapat berakhir,” ujar Togar dalam keterangannya.

Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 yang mengatur bahwa permohonan praperadilan gugur apabila pemeriksaan perkara pidana pokok telah dimulai sebelum putusan praperadilan dijatuhkan.

Togar menjelaskan, secara strategi hukum, pengajuan praperadilan setelah tahap P-21 dinilai berbeda dibandingkan apabila langkah tersebut dilakukan sejak awal proses penyidikan.

“Jika tujuan utamanya menguji prosedur hukum, biasanya momentum yang lebih strategis adalah saat perkara masih berada pada tahap penyidikan sebelum pelimpahan kepada jaksa,” jelasnya.

Menurut dia, praperadilan bukan mekanisme untuk membuktikan benar atau salahnya substansi perkara pidana, melainkan instrumen untuk menguji apakah prosedur hukum yang dilakukan aparat telah sesuai aturan.

Kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proses penegakan hukum, batas kewenangan aparat, serta hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlakuan hukum yang adil.

Praperadilan menjadi ruang penting dalam sistem hukum Indonesia untuk menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak warga negara. Namun, keberhasilan langkah tersebut sangat bergantung pada ketepatan waktu, dasar hukum, serta strategi yang digunakan.

Pada akhirnya, proses hukum akan membuktikan apakah setiap tindakan telah berjalan sesuai prosedur atau justru terdapat persoalan yang harus dikoreksi melalui mekanisme peradilan. Keadilan bukan hanya tentang hasil akhir, tetapi juga tentang bagaimana hukum ditegakkan secara transparan, profesional, dan berintegritas.

)**Djunod / Foto Ist.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *