Jakarta ! DelapanPlus.com –
Dunia bisnis barbershop dan perawatan rambut modern di tanah air diguncang prahara hukum yang menyentuh sisi kemanusiaan. Sdr. AM, mitra bisnis dari mendiang Muhammad Musthofa—salah satu pemilik sah jaringan Barbershop Di Bawah Pohon (DBP) dan produk penata rambut No Bad Hair (NBH)—resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya serta digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang. Langkah hukum progresif ini diambil oleh ahli waris almarhum melalui kuasa hukum mereka dari ONE LAW FIRM.
AM diduga kuat melakukan tindakan sistematis untuk menguasai aset, memindahkan dana perusahaan ke rekening pribadi, hingga memutus akses komunikasi keluarga almarhum demi mengaburkan hak-hak ekonomi warisan yang bernilai miliaran rupiah.
Managing Partner ONE LAW FIRM, R. Surya Nuswantoro, S.H., M.H., CBLC., menegaskan bahwa rilis media ini dirilis sebagai bentuk akuntabilitas publik dan transparansi informasi demi mengawal proses penegakan hukum yang adil.

Kedudukan Hukum Ahli Waris yang Sah secara Konstitusi
Konflik kepemilikan ini bukanlah sekadar klaim sepihak. Berdasarkan penetapan resmi Notaris tertanggal 28 November 2025, hukum negara telah menetapkan ahli waris sah dari Almarhum Muhammad Musthofa, yaitu:
Nurmala Dewi binti H.M. Samin (Ibu Kandung Almarhum).
Wiji Yanthi binti Wijaya (Saudara Kandung Perempuan Almarhum).
Firly Rahma Dewi (Saudara Kandung Perempuan Almarhum).
Rekam jejak digital dan dokumen legal menunjukkan almarhum adalah pemegang saham sah yang namanya tercantum eksplisit dalam akta pendirian perusahaan bersama Sdr. AM.
Bahkan, Firly Rahma Dewi terlibat aktif membesarkan ekosistem bisnis ini sejak awal, baik sebagai kasir di salah satu cabang utama DBP maupun sebagai figur yang berhasil meng-endorse produk No Bad Hair Powder hingga terjual ribuan unit di pasar digital.
Sisi Kemanusiaan: Perjuangan Ibu yang Kehilangan Putranya
Di balik angka-angka kerugian yang fantastis, terdapat realitas kemanusiaan yang memprihatinkan. Ibu Nurmala Dewi kini harus menelan pil pahit kehidupan. Di tengah duka mendalam karena kehilangan putra tercinta, beliau juga sedang berjuang melawan penyakit yang menggerogoti kesehatannya.
Biaya pengobatan yang besar serta beban menopang ekonomi keluarga kini dipikulnya seorang diri. Ironisnya, di saat hak dari jerih payah mendiang putranya sangat dibutuhkan untuk menyambung hidup dan berobat, hak tersebut diduga dirampas secara sepihak.
Tiga Pokok Perkara Pelanggaran Hukum
Berdasarkan bukti-bukti otentik yang telah dikantongi tim hukum, terdapat tiga poin krusial yang mendasari tuntutan terhadap Sdr. AM:
1. Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan: Ditemukan bukti transfer mencurigakan pada periode Agustus, September, dan November 2025. Sdr. AM diduga memindahkan dana milik PT MJM ke rekening pribadinya secara melawan hukum dengan taksiran kerugian mencapai Rp 1 Miliar hingga Rp 5 Miliar.
2. Penahanan Keuntungan (Profit) Usaha: Keuntungan dari operasional Barbershop Di Bawah Pohon serta penjualan produk No Bad Hair sejak Agustus 2025 hingga Juni 2026 sama sekali tidak pernah diserahkan kepada ahli waris. Estimasi nilai profit yang ditahan mencapai Rp 2,2 Miliar.
3. Isolasi Akses Komunikasi: Sdr. AM kedapatan menghapus (remove) nomor kontak almarhum dari seluruh grup perusahaan. Tindakan ini disinyalir sebagai upaya sistematis untuk menutup akses informasi keluarga terhadap perkembangan bisnis.
Kronologi Langkah Hukum yang Ditempuh
Sebagai komitmen dalam menempuh jalur hukum yang elegan dan konstitusional, berikut adalah linimasa tindakan yang telah diambil oleh ONE LAW FIRM:
28 November 2025: Penetapan resmi ahli waris yang sah oleh Notaris sebagai fondasi hukum utama.
3 Desember 2025: Pengiriman Surat Somasi Pertama kepada Sdr. AM untuk membuka ruang penyelesaian kekeluargaan, namun tidak mendapat respons positif.
11 Desember 2025: Pelaporan resmi terhadap Sdr. AM ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penggelapan (KUHP).
12 Januari 2026: Pengajuan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Tangerang demi menuntut ganti rugi materiil.
10 Maret 2026: Upaya pertemuan negosiasi antara tim kuasa hukum. Meski pihak ahli waris datang dengan iktikad baik, keadilan yang konkret belum juga menemui titik terang.
“Ini bukan sekadar sengketa bisnis biasa. Ini adalah perkara tentang hak warisan, hak ekonomi, dan martabat sebuah keluarga yang berduka yang diduga dirampas secara sistematis oleh pihak yang seharusnya dapat dipercaya. Kami, ONE LAW FIRM, tidak akan mundur selangkah pun dalam memperjuangkan keadilan bagi klien kami,” tegas R. Surya Nuswantoro, S.H., M.H., CBLC.
Permohonan Keadilan Terbuka
Melalui rilis resmi ini, pihak kuasa hukum melayangkan permohonan kepada tiga pilar penting penegakan keadilan:
Polda Metro Jaya: Agar memproses laporan pidana ini secara profesional, transparan, objektif, dan bebas dari intervensi luar.
Pengadilan Negeri Tangerang: Agar memeriksa perkara perdata PMH ini dengan seadil-adilnya demi memulihkan hak materiil keluarga korban.
Insan Pers Nasional: Bersama-sama mengawal kasus ini demi menjaga prinsip keterbukaan informasi dan keadilan sosial di tengah masyarakat.
Meskipun pintu perdamaian selalu terbuka lebar, ONE LAW FIRM menegaskan siap mengawal kasus ini tanpa kompromi hingga titik darah penghabisan jika tidak ada iktikad baik yang nyata dari Sdr. AM.
Hukum tidak boleh kalah oleh keserakahan, dan air mata seorang ibu yang terzalimi adalah alarm keras bagi nurani keadilan.
Kasus dugaan penggelapan aset Barbershop Di Bawah Pohon dan produk No Bad Hair ini menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum di Indonesia—apakah ia akan tajam membela hak ahli waris yang sah, atau membiarkan kesewenang-wenangan melenggang tanpa sanksi.
Ketika dokumen telah berbicara dan jalur konstitusi telah ditempuh, maka keadilan sejati tinggal menunggu waktu untuk menuntut balas secara tuntas, mantap, dan tak terbantahkan.
)**Djunod / Foto Ist.










