Jakarta ! DelapanPlus.com –
Rasa aman di ruang kerja seketika sirna di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Sebuah ruko percetakan yang seharusnya menjadi tempat mengais rezeki, justru berubah menjadi ruang trauma yang mencekam.
Tiga orang karyawan berinisial Adit Saputra, M. Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra menjadi korban penyekapan brutal selama 21 hari.
Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat merespons laporan masyarakat. Tujuh orang pelaku kini telah diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka, termasuk MML (40), pria yang merupakan pemilik percetakan sekaligus otak di balik aksi tidak manusiawi ini.
Diborgol dan Diikat Tali Baja
Kasus ini terungkap setelah adanya aduan yang masuk melalui call center110. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat Polsek Senen langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebuah ruko di kawasan Senen.
Kondisi ketiga korban saat ditemukan sangat memprihatinkan dan jauh dari rasa kemanusiaan.
Kapolsek Senen, Kompol Widodo Saputro, mengonfirmasi bahwa ketiga korban ditemukan dalam keadaan terbelenggu agar tidak bisa melarikan diri.
“Saat berada di TKP, benar korban bernama Tegar Saputra dan Muhamad Rafli Jaelani terlihat diborgol bagian kakinya sambil diikat tali baja. Juga korban bernama Adit Saputra diborgol bagian kaki dan diikat menggunakan rantai besi,” ujar Kompol Widodo, Minggu (28/6/2026).
Alibi Kehilangan Pelat Rp230 Juta dan Pemerasan Rp50 Juta
Berdasarkan hasil penyidikan, penyekapan ini dipicu oleh tuduhan sepihak dari pemilik perusahaan. Tersangka utama, MML, menuduh ketiga karyawannya telah menggelapkan atau mencuri pelat besi percetakan yang diklaim bernilai ratusan juta rupiah.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan metode kekerasan dan intimidasi untuk memeras keluarga korban.
“Pelat besi ini menurut alibi dari para pelaku senilai kurang lebih Rp 230 juta. Menurut pelaku, khususnya pemilik, tiga karyawan inilah yang berperan mengambil atau menyebabkan hilangnya pelat tersebut,” kata Kombes Reynold, Senin (29/6/2026).
Atas dasar tuduhan yang belum dibuktikan secara hukum tersebut, MML memerintahkan enam tersangka lainnya—yakni AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), serta dua perempuan CML (37) dan II (36)—untuk menyekap korban.
Mereka meminta uang tebusan atau ganti rugi sebesar Rp50 juta per orang kepada pihak keluarga dengan janji korban akan dilepaskan setelah uang dibayarkan.
Korban Tetap Disekap Meski Sudah Membayar
Tindakan para pelaku dinilai sangat keterlaluan karena mengabaikan kesepakatan awal. Korban bernama Adit diketahui telah menyerahkan uang tebusan sebesar Rp50 juta secara penuh, sementara Rafly baru mampu membayar Rp5 juta.
Kendati demikian, para pelaku tetap menahan dan memasung mereka di dalam ruko dengan dalih sisa uang tebusan dari korban lain belum lunas seluruhnya.
“Para pelaku telah memeras ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan, bahkan beberapa penganiayaan, sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan agar tidak pergi ke mana-mana,” tegas Kombes Reynold.
Ketujuh tersangka saat ini telah resmi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Pusat untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis guna menjamin penegakan hukum yang adil bagi para korban.
Para pelaku dijerat dengan:
Pasal 482 KUHP terkait pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Pasal 446 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pasal 471 KUHP terkait perampasan kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.
Hukum di negeri ini tidak memberikan ruang bagi siapa pun untuk bertindak main hakim sendiri. Menuduh tanpa bukti yang sah, lalu menggantinya dengan tindakan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan, adalah bentuk kemunduran nurani yang mencederai keadilan publik.
Kini, jeruji besi siap mengurung kebebasan para pelaku—sebuah balasan setimpal atas hilangnya kemerdekaan yang sempat mereka rampas paksa dari tangan para pekerja kecil yang tak berdaya.
)** Djunod / Foto Ist.










