Jakarta ! DelapanPlus.com —
Industri musik dangdut tanah air kembali memanas. Pedangdut senior Anisa Bahar bersama Seruni Bahar secara resmi mengambil langkah hukum tegas terhadap dua penyanyi, Icha Chellow dan Mala Agatha.
Langkah ini diambil menyusul dugaan pelanggaran hak cipta setelah lagu populer berjudul “Gapapa” diubah liriknya menjadi bernuansa vulgar tanpa izin dari pemilik karya.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi ekosistem industri kreatif Indonesia mengenai pentingnya menghargai hak moral dan ekonomi seorang pencipta lagu.
Kegeraman Anisa Bahar memuncak karena lagu yang sejatinya diciptakan untuk menghibur masyarakat luas justru diubah dengan narasi yang dinilai tidak sopan.
Didampingi Seruni Bahar, Anisa menegaskan bahwa tindakan hukum ini diambil demi memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang tidak menghargai karya cipta orang lain.
“Makanya aku sama Seruni geram. Pengin memberikan efek jera kepada orang-orang yang sudah menzalimi kita dan membuat lirik kita tidak senonoh,” ujar Anisa Bahar saat ditemui di Studio Pagi-pagi Ambyar Trans TV, Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).
Seruni Bahar turut menekankan bahwa kebebasan berekspresi di ruang publik tetap memiliki batasan hukum yang jelas. Setiap upaya untuk mengubah, mengganti, atau mengadaptasi lirik lagu milik orang lain wajib mendapatkan izin tertulis dari pencipta atau pemegang hak cipta yang sah.
Batas Waktu Somasi: 7 Hari untuk Klarifikasi
Sebagai bukti keseriusan, Anisa Bahar telah menandatangani surat kuasa kepada tim pengacara untuk memproses pelanggaran ini secara hukum.
Somasi resmi kini telah dilayangkan kepada Icha Chellow dan Mala Agatha dengan tenggat waktu respons yang ketat.
Status Hukum: Somasi resmi telah dikirimkan melalui kuasa hukum.
Batas Waktu Tanggapan: 7 \24 jam (satu minggu) sejak somasi diterima.
Tuntutan Utama: Klarifikasi resmi dan pertanggungjawaban atas pengubahan lirik tanpa izin.
Anisa membantah keras tudingan bahwa perselisihan ini sengaja dibuat untuk mencari sensasi atau menaikkan popularitas (panjat sosial).
Menurutnya, langkah ini murni untuk menyelamatkan marwah karya seni dari eksploitasi yang merusak nilai estetika lagu tersebut.
“Mungkin kemarin-kemarin dia berhadapan dengan orang-orang yang tidak acuh (aware). Kalau kasus ini, tingkat perubahannya sudah sangat parah dan menyimpang,” tegas Anisa.
Rekam Jejak Lagu ‘Gapapa’
Untuk diketahui, lagu “Gapapa” pertama kali dirilis oleh Seruni Bahar pada tahun 2017 silam. Lagu yang diciptakan oleh Papa Uzi ini kembali mendulang popularitas tinggi setelah dibawakan ulang (re-release) oleh Anisa Bahar dengan aransemen yang segar dan disukai masyarakat luas.
Karya cipta bukanlah properti tanpa tuan yang bisa diubah sesuka hati atas nama improvisasi. Langkah tegas Anisa Bahar ini bukan sekadar tentang membela satu lagu, melainkan sebuah benteng pertahanan bagi kehormatan seluruh kreator musik di Indonesia: bahwa di atas panggung kreativitas yang tanpa batas, hukum hak cipta tetap berdiri tegak sebagai panglima yang tak boleh ditawar.
)**Yuri Gharib / Djunod/ Foto Ist










