Deskripsi gambar

Kasus Penggelapan PT Dana Syariah Indonesia: Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Kembalikan Honor Rp 5,25 Miliar ke Bareskrim Polri

Jakarta ! DelapanPlus.com –

Kasus dugaan penggelapan investasi berbasis syariah yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) terus bergulir di ranah hukum. Perkembangan terbaru mengungkap keterlibatan pasangan selebritas Indonesia, Dude Harlino dan Alyssa Soebandono, yang namanya terseret sebagai saksi lantaran pernah menjadi brand ambassador (BA) perusahaan fintech tersebut.

Secara kooperatif, Dude Harlino mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan secara sukarela seluruh honor yang pernah ia dan istrinya terima selama bekerjasama dengan PT DSI. Nilai uang yang diserahkan ke penyidik mencapai Rp 5,25 miliar.

Modus Proyek Fiktif dan Pencatutan Nama dalam Dakwaan

Kasus ini mengemuka setelah Bareskrim Polri menerima sejumlah laporan masyarakat terkait gagal bayar dana investasi di PT DSI. Hasil penyidikan Kepolisian berhasil membongkar modus operandi para pelaku yang diduga merancang proyek fiktif.

Pihak manajemen PT DSI diduga mencatut data peminjam lama untuk dimunculkan kembali sebagai seolah-olah skema proyek baru demi menarik dana dari calon investor (lender).

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok mengungkap tiga terdakwa utama:
Taufiq Aljufri (TA) selaku Direktur Utama PT DSI, Mery Yuniarni (MY) selaku Mantan Direktur PT DSI, dan Arie Rizal Lesmana (ARL) selaku Komisaris PT DSI.

Para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, termasuk ketentuan dalam KUHP, UU ITE, hingga Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Dalam dakwaan, terungkap pula alokasi anggaran pemasaran digital dan promosi yang dialirkan melalui perusahaan afiliasi. Aliran dana tersebut mencatat skema pembayaran brand ambassador yang dibuat seolah-olah transaksi lender pada rekening PT Multiguna Cipta Mandiri atas nama Dude Harlino dan Anindya Alyssa Soebandono.

Langkah Kooperatif Dude Harlino: Wujud Empati dan Kepatuhan Hukum

Didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar, Dude Harlino menyerahkan dana sebesar Rp 5.250.000.000 kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

“Uang yang diserahkan senilai dengan jasa brand ambassador Dude dengan istrinya dari DSI, yaitu sebesar Rp 5,25 miliar,” ujar Haris Azhar saat mendampingi kliennya di MABES Polri.

Dude Harlino menegaskan bahwa ikhtiar menyerahkan dana tersebut merupakan bentuk kepedulian mendalam terhadap para korban investasi fiktif, sekaligus wujud kepatuhannya sebagai warga negara yang taat hukum.

“Ini bagian dari empati saya kepada para korban. Saya berharap proses hukum berjalan transparan dan adil sesuai aturan yang berlaku. Ini menjadi pembelajaran bernilai serta konsekuensi pekerjaan yang harus saya jalani dengan penuh tanggung jawab,” ungkap Dude.

Penyitaan Bareskrim Polri dan Status Barang Bukti

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi penerimaan dan penyitaan dana miliaran rupiah tersebut.

“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menerima penyerahan uang honor secara sukarela dari saksi Saudara Dude Harlino dalam kapasitasnya sebagai brand ambassador PT DSI senilai Rp 5,25 miliar. Saat ini seluruh dana tersebut resmi disita sesuai ketentuan KUHAP untuk dijadikan barang bukti dalam berkas perkara dengan tersangka FH (Fitri Hadi),” terang Ade Safri.

Mengenai potensi pengembalian dana (restitusi) kepada para korban yang dirugikan, pihak kepolisian menegaskan bahwa wewenang penetapan pemanfaatan uang barang bukti tersebut sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Refleksi Integritas di Tengah Badai Hukum

Langkah cepat Dude Harlino dan Alyssa Soebandono mengembalikan dana miliaran rupiah secara sukarela mempertegas garis tegas antara profesionalisme kerja dengan kepatuhan etika hukum.

Di tengah simpang siur skandal investasi terlarang yang merugikan publik, keputusan untuk berpihak pada empati korban dan transparansi hukum menjadi pelajaran krusial bagi publik figur—bahwa nama besar dan integritas tidak pernah bisa ditawar oleh rupiah.

)**Djunod / Foto Ist.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *