Jakarta ! DelapanPlus.com –
Kepastian hukum atas sengketa hak ahli waris almarhumah Lina Jubaedah mulai memasuki babak krusial. Hingga penghujung Juli 2026, pihak Rizky Febian tercatat belum mendaftarkan memori kasasi ke Pengadilan Agama melalui sistem e-court, pascavonis Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung yang memenangkan gugatan banding pihak Teddy Pardiyana.
Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, mengonfirmasi bahwa berdasarkan penelusuran berkas digital per Selasa (28/7/2026), belum ada pergerakan hukum terbaru berupa pendaftaran kasasi dari pihak pembanding maupun kuasa hukumnya.
Berdasarkan regulasi hukum acara yang berlaku, para pihak yang berperkara memiliki batas waktu resmi untuk menentukan langkah hukum lanjutan.
Pemberitahuan Putusan Banding: 22 Juli 2026
Tenggat Waktu Kasasi (14 Hari Kerja): 4 Agustus 2026
Status Sistem e-Court Per 28 Juli 2026: Belum ada pendaftaran memori kasasi.
“Sampai hari ini belum ada pengajuan terkait memori kasasi di sistem e-court. Batas waktu yang diberikan aturan adalah 14 hari sejak pemberitahuan putusan banding diterima, yang jatuh pada 4 Agustus mendatang,” tegas Wati Trisnawati dalam wawancara resmi secara daring.
Putusan Banding PTA Bandung dan Bukti Otentik
Sebelumnya, Majelis Hakim PTA Bandung membatalkan putusan Pengadilan Agama Bandung tingkat pertama yang sempat menolak permohonan Teddy karena pertimbangan prosedural.
Dalam amar putusan banding tersebut, majelis hakim secara sah menetapkan tujuh orang sebagai ahli waris almarhumah Lina Jubaedah, yang mencakup Teddy Pardiyana serta putrinya, Bintang.
Penetapan keabsahan status ahli waris ini didasarkan pada kekuatan alat bukti otentik yang tidak terbantahkan di muka persidangan:
1. Buku Nikah Asli yang mencatatkan perkawinan sah secara negara.
2. Akta Kelahiran anak (Bintang).
3. Kartu Keluarga (KK) yang terverifikasi secara administratif.
Meski status subjek hukum sebagai ahli waris telah diputuskan secara sah oleh PTA Bandung, putusan tersebut sejauh ini baru mengikat pada porsi penetapan subjek ahli waris dan belum melangkah pada tahap pembagian nominal objek harta warisan.
Komunikasi Antar Pihak Membeku
Di luar ranah persidangan, Wati menegaskan tidak ada komunikasi atau upaya mediasi kekeluargaan yang dibangun oleh pihak Rizky Febian maupun tim kuasanya sejak vonis banding dibacakan.
Interaksi antarpihak sepenuhnya terhenti seiring berjalannya proses formal di pengadilan.
“Tidak ada komunikasi sama sekali. Hubungan komunikasi yang terjadi sebelumnya hanya sebatas kebutuhan proses persidangan di Pengadilan Agama. Untuk esensi perkara maupun langkah di luar persidangan, tidak ada,” ungkap Wati.
Langkah hukum kini berada sepenuhnya di tangan pihak Rizky Febian menjelang batas akhir 4 Agustus 2026.
Apabila tenggat waktu tersebut terlampaui tanpa adanya pendaftaran memori kasasi resmi, maka vonis Pengadilan Tinggi Agama Bandung yang menetapkan Teddy Pardiyana dan Bintang sebagai ahli waris sah akan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Kepastian hukum bukan sekadar tentang siapa yang bertahan paling lama di ruang sidang, melainkan siapa yang patuh dan sigap mengagungkan fakta di atas pijakan aturan yang mengikat.
)**Djunod / Foto Ist.










