Jakarta ! DelapanPlus.com —
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menunda sidang mediasi perdana perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) senilai Rp1 miliar antara mantan Asisten Rumah Tangga (ART), Nur Rohmah, dan Rien Wartia Trigina—yang akrab disapa Erin.
Penundaan terjadi akibat ketidakhadiran kedua belah pihak secara langsung dalam persidangan yang digelar di Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).
Pihak penggugat maupun tergugat hanya diwakili oleh tim kuasa hukum masing-masing karena alasan kesibukan personal.
Masing-Masing Absen, Erin Dikabarkan Berada di Luar Negeri
Kuasa hukum Erin, Adil, mengonfirmasi bahwa agenda utama hari ini sejatinya adalah mendengarkan dan membuka ruang mediasi awal.
Kendati prinsipal tidak hadir, pihak penggugat telah menyerahkan dokumen resmi berupa proposal perdamaian.
“Hari ini adalah sidang mediasi yang pertama. Para pihak belum bisa hadir secara langsung karena masih ada urusan. Tadi penggugat telah menyampaikan proposal perdamaiannya, dan akan kami beri tanggapan resmi pada persidangan minggu depan,” ujar Adil saat ditemui media di area PN Jakarta Selatan.
Mengenai alasan pasti ketidakhadiran Erin, Adil menyebutkan bahwa kliennya saat ini terkonfirmasi sedang berada di luar negeri. Namun, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut untuk memastikan agenda penanganan perkara ini berjalan lancar.
Mediator Tegaskan Kewajiban Kehadiran Prinsipal
Ketidakhadiran pihak tergugat mendapat perhatian khusus dari hakim mediator. Sesuai prosedur hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia, tahap mediasi menuntut kehadiran langsung para pihak yang bersengketa guna mencapai titik temu secara iktikad baik.
Adil menegaskan bahwa pihak mediator telah memberikan arahan tegas agar Erin dapat mengosongkan jadwal dan hadir secara fisik pada persidangan pekan depan.
“Mediator mewajibkan kedatangan prinsipal karena ini adalah proses mediasi. Amanat tersebut tentu akan segera kami sampaikan secara langsung kepada klien kami,” tegas Adil.
Latar Belakang Sengketa Hukum Rp1 Miliar
Perselisihan hukum ini mengemuka setelah Nur Rohmah mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap Erin ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam berkas gugatannya, Nur menuntut ganti rugi materiil dan immaterial senilai Rp1 miliar.
Sengketa ini dipicu oleh dugaan serangkaian tindakan tak menyenangkan yang dialami Nur selama bekerja, meliputi:
Trauma Psikologis: Akibat verbal abuse atau makian yang berulang. Hak Finansial: Penahanan gaji yang menjadi hak pekerja. Dan Sengketa Dokumen: Penahanan berkas serta dokumen pribadi milik penggugat.
Proses hukum kini memasuki fase krusial. Kehadiran langsung kedua belah pihak pekan depan akan menjadi penentu utama: apakah perselisihan ini berujung pada kesepakatan damai yang adil, atau justru berlanjut ke pembuktian perkara di meja hijau.
Kebuntuan di ruang mediasi hari ini menegaskan satu hal penting: keadilan tidak bisa diwakilkan oleh formalitas semata.
Ketika ruang dialog telah dibuka oleh hukum, hadir dan berhadapan secara langsung bukan sekadar kewajiban formal persidangan, melainkan ujian terpenting atas iktikad baik dan tanggung jawab moral para pihak di hadapan hukum.
)**Djunod / Foto Ist.










