Deskripsi gambar

Karina Ranau Tegas Tolak Mediasi dan Lanjutkan Jalur Hukum

Jakarta ! DelapanPlus.com —

Proses hukum atas kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Karina Ranau, istri mendiang aktor Epy Kusnandar, terus bergulir. Pihak Karina secara tegas menolak upaya penyelesaian damai atau permohonan mediasi yang diajukan oleh pihak terlapor.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Karina, Hendro Widodo, usai menghadiri gelar perkara di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (29/7/2026).

Menurut Hendro, penyidik sempat menginformasikan adanya surat permohonan mediasi dari pihak terlapor. Namun, pihak korban memilih mengesampingkan surat tersebut demi memastikan proses hukum berjalan objektif.

“Memang tadi kami diinformasikan oleh tim penyidik bahwa ada surat mediasi yang dikirimkan oleh terlapor. Namun, kami perlu ingatkan kembali di dalam proses pidana tidak ada mediasi, yang dikenal adalah Restorative Justice,” ujar Hendro Widodo di Polsek Pancoran.

Alasan Psikologis dan Absennya Permintaan Maaf

Pertimbangan utama di balik penolakan tersebut berakar dari kondisi psikologis Karina Ranau yang masih mengalami trauma berat sejak peristiwa terjadi pada Juni 2026 lalu.

Selain itu, pihak kuasa hukum menilai belum ada itikad baik secara nyata dari terlapor, termasuk absennya permintaan maaf secara langsung kepada korban hingga perkara ini naik ke tahap penyidikan.

“Bagaimana cara kita mau membesarkan hati kalau memang belum ada permintaan maaf itu? Jadi, biarlah proses hukum yang berjalan, kita tunggu,” tegas Hendro.

Di sisi lain, Karina Ranau mengaku belum siap untuk dipertemukan secara langsung dengan pihak terlapor. Meski berupaya mengalihkan pikiran melalui rutinitas harian seperti mengurus anak dan menjaga warung, bayang-bayang trauma dari insiden tersebut masih membekas kuat dalam kesehariannya.

“Untuk saat ini saya belum siap. Di sela kesibukan saya sehari-hari, saya mencoba melupakan dengan mengurus anak di warung agar sedikit teralihkan, tetapi traumanya masih ada,” tutur Karina.

Tim kuasa hukum memastikan akan terus mengawal perkara ini secara konsisten hingga seluruh tahapan peradilan tuntas dan memberikan keadilan yang berimbang bagi klien mereka.

Keadilan tidak mengenal kompromi ketika luka batin dan hak asasi korban belum sepenuhnya dipulihkan oleh ketulusan yang nyata; di sinilah hukum berdiri tegak tanpa tawar-menawar untuk menuntaskan kebenaran hingga titik penghabisan.

)**Djunod / Foto Ist.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *