Jakarta ! DelapanPlus.com —
Ranah kreator konten ibu kota kembali diterpa isu krusial terkait perlindungan anak dan norma penyiaran digital. YouTuber Muhammad Jannah, yang populer disapa Bigmo, resmi memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (10/8/2026).
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait dugaan eksploitasi anak dalam kegiatan promosi produk liquid vape saat siaran langsung (live streaming).
Mendatangi Gedung Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, Bigmo yang didampingi kuasanya menjalani proses klarifikasi maraton. Tim penyidik mencecar sang YouTuber dengan sekitar 40 pertanyaan yang berfokus pada kronologi, mekanisme, serta substansi siaran yang sempat memicu kegaduhan publik tersebut.
Dugaan pelanggaran berawal saat Bigmo melakukan live streaming yang melibatkan anak-anak. Di tengah siaran tersebut, terucap nama salah satu merek liquid vape, yang kemudian dinilai publik sebagai langkah promosi terselubung dan berpotensi melanggar hak perlindungan anak dari paparan zat adiktif.
Pengakuan Keterlanjuran Tanpa Skenario
Kuasa hukum Bigmo, Sangun Ragahdo, menegaskan bahwa kliennya hadir dengan sikap kooperatif. Pihaknya tidak berupaya melakukan pembelaan yang defensif atas kekhilafan yang terjadi.
“Bigmo tidak akan defensif. Ia telah mengakui kesalahannya terkait siaran langsung tersebut. Namun perlu kami luruskan, program live streaming ini murni berlangsung secara spontan tanpa ada skenario atau script yang disiapkan sebelumnya,” ujar Sangun di Unit PPA Polda Metro Jaya.
Sangun menambahkan, aktivitas live streaming tersebut merupakan rutinitas yang sudah berjalan beberapa kali. Ketidaksengajaan penyebut brand di hadapan anak-anak menjadi fokus perbaikan internal bagi tim sang kreator.
Dalam kesempatan yang sama, Bigmo secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat luas atas kontroversi yang timbul dari kontennya.
“Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan yang telah saya buat. Kejadian ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi saya untuk melangkah lebih hati-hati, serta berkomitmen menghadirkan konten yang lebih positif dan bermanfaat ke depannya,” ungkap Bigmo.
Mengurai Batas Etika Konten Kreator dan Hukum Pidana
Isu ini menjadi preseden penting bagi industri kreatif digital di Indonesia, khususnya dalam memetakan garis tegas antara pelanggaran etika penyiaran dan kualifikasi perbuatan pidana. Pihak kuasa hukum meminta publik untuk memandang perkara ini secara rasional dan objektif.
Penyidikan yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya akan menentukan apakah kekeliruan spontan ini memenuhi unsur tindak pidana eksploitasi anak sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, atau berada dalam ranah pelanggaran norma etika pembuat konten.
Kehadiran Bigmo dalam pemeriksaan kepolisian menandai langkah kooperatif untuk menghormati proses hukum yang transparan dan akuntabel di tanah air.
Ruang digital yang bebas tidak pernah lepas dari batas hukum dan norma sosial. Kasus yang menimpa Bigmo menjadi momentum koreksi massal bagi seluruh kreator konten untuk mengutamakan keamanan serta perlindungan anak di atas sekadar kejar tayang dan popularitas insidental.
Ketika spontanitas melampaui batas kepatutan, kejujuran untuk mengakui kesalahan dan ketaatan pada proses hukum adalah satu-satunya jalan menjaga martabat moralitas publik.
)** Djunod / Foto Ist.










