Jakarta ! DelapanPlus.com –
Aktris Ratu Felisha secara tegas membantah keterlibatan dirinya dalam skandal promosi arisan bodong senilai Rp 71 miliar yang tengah ditangani Penyidik Polda Jawa Timur. Kesalahpahaman publik serta munculnya pencantuman foto sang aktris dalam berbagai pemberitaan massa murni dipicu oleh kesamaan nama (kembar identitas) dengan seorang influencer yang dipanggil kepolisian sebagai saksi.
Kepastian mengenai kekeliruan identitas tersebut didapatkan setelah Ratu Felisha melakukan verifikasi langsung kepada jajaran penyidik Polda Jatim. Proses konfirmasi dibantu oleh rekannya, Lingga, yang bertugas di instansi kepolisian setempat. Hasil pemeriksaan internal mengonfirmasi bahwa figur yang tertera pada dokumen pemeriksaan merupakan influencer lain yang kebetulan memiliki nama panggung identik.
Kerugian Karir dan Tuntutan Hak Jawab
Pencatatan nama dan penggunaan foto tanpa konfirmasi (cover both sides) dinilai Ratu Felisha berpotensi merugikan reputasi profesionalnya. Kekhawatiran utama berpusat pada dampak reputasional terhadap kerja sama komersial, kontrak endorsement, serta kepercayaan mitra bisnis di masa mendatang.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Ratu Felisha mendorong pihak media massa untuk segera mengambil tindakan korektif:
Take Down & Revisi: Mengganti atau menurunkan Visual/Foto Ratu Felisha (Aktris) yang terlanjur diunggah pada berita arisan bodong Rp 71 miliar.
Klarifikasi Publik: Memuat koreksi resmi guna meluruskan informasi bahwa saksi yang dipanggil kepolisian adalah influencer, bukan pemeran film/aktris.
Uji Informasi (Prinsip Verifikasi): Mengimbau media untuk melakukan konfirmasi menyeluruh sebelum merilis pemberitaan sensitif yang menyangkut identitas publik.
Meskipun menderita kerugian moril, sang aktris memilih tidak menempuh jalur hukum. Langkah ini diambil atas pertimbangan hubungan simbiotik mutualisme antara insan hiburan dan media massa, dengan catatan pers tetap mengedepankan asas akurasi serta kehati-hatian.
Kasus salah kaprah identitas ini menjadi pengingat fatal bagi jagat pers: kekeliruan satu foto bukan sekadar salah teknis redaksi, melainkan ancaman nyata bagi reputasi dan mata pencaharian seseorang. Ketika verifikasi terabaikan, jurnalistik kehilangan marwah kebenarannya; maka koreksi tegas tanpa batas waktu adalah harga mutlak yang harus dibayar demi mengembalikan integritas.
)**Djunod / Foto Ist.










