Jakarta ! DelapanPlus.com –
Perseteruan hukum antara selebriti Nikita Mirzani dan dokter spesialis kecantikan dr. Reza Gladys memasuki babak baru pascaputusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Menanggapi klaim kemenangan yang dilayangkan pihak Nikita Mirzani atas putusan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut, kubu Reza Gladys akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi menohok.
Melalui kuasa hukumnya, Julianus P. Sembiring, pihak Reza Gladys secara tegas membantah narasi kemenangan yang beredar di publik. Julianus menilai pihak lawan telah melakukan kekeliruan fatal dalam membaca serta menafsirkan logika hukum dari amar putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang terbit pada Kamis (27/8/2026).
Ditolak vs Tidak Dapat Diterima: Beda Tipis, Beda Makna Hukum
Julianus membeberkan secara lugas salinan resmi putusan melalui sistem e-Court untuk meluruskan disinformasi yang berkembang. Menurutnya, poin utama dalam pokok perkara (konvensi) secara eksplisit menegaskan bahwa seluruh gugatan yang diajukan Nikita Mirzani bersama Ismail Marzuki ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim.
“Dalam putusan itu menyatakan dalam konvensi, dalam pokok perkara, menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Artinya, gugatan dari Nikita dan Ismail Marzuki itu ditolak secara total,” ujar Julianus P. Sembiring dalam wawancara virtual pada Jumat (28/8/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan perbedaan fundamental antara status hukum gugatan Nikita Mirzani dan gugatan balik (rekonvensi) dari pihak Reza Gladys:
Gugatan Nikita Mirzani Status ‘Ditolak’: Substansi atau materi pokok perkara yang diajukan oleh Nikita Mirzani dinilai tidak berdasar hukum, sehingga kalah secara substansial.
Gugatan Rekonvensi Reza Gladys Status ‘Tidak Dapat Diterima’ (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO): Gugatan balik Reza Gladys tidak masuk ke pemeriksaan materi pokok perkara, melainkan hanya terkendala teknis administrasi atau cacat formil.
“Perlu dipahami, kata ‘ditolak’ dengan ‘tidak dapat diterima’ itu jauh berbeda. Kalau gugatan mereka ditolak seluruhnya, berarti materinya salah. Sementara rekonvensi kami hanya tidak dapat diterima karena cacat formil, bukan ditolak,” tegas Julianus.
Indikator Biaya Perkara Tegaskan Siapa Pemenang Sebenarnya
Selain status penolakan materi gugatan, indikator yuridis lain yang memperjelas kekalahan pihak lawan adalah pembebanan biaya perkara. Berdasarkan Hukum Acara Perdata yang berlaku di Indonesia, biaya persidangan selalu dipertanggungjawabkan kepada pihak yang kalah.
Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim membebankan hukuman pembayaran biaya perkara sebesar Rp150.000 kepada Nikita Mirzani.
“Dari mana logikanya, pihak yang gugatannya ditolak seluruhnya dan dihukum membayar biaya perkara, lalu mengaku menang? Makanya saya bingung, belajar hukumnya di mana?” sindir Julianus.
Latar Belakang Kasus dan Peluang Gugatan Ulang Rp100 Miliar
Perselisihan ini bermula dari ulasan (review) produk skincare milik dr. Reza Gladys yang dilakukan oleh Nikita Mirzani. Konflik berlanjut ke ranah pidana atas dugaan pengancaman yang membuat Nikita sempat dijatuhi vonis penjara. Nikita kemudian membalas dengan melayangkan gugatan perdata PMH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pada tingkat pertama di PN Jaksel, gugatan Nikita ditolak dan ia diwajibkan membayar ganti rugi karena gugatan rekonvensi Reza Gladys dikabulkan sebagian. Memasuki tingkat banding pada 27 Agustus 2026, hakim PT DKI Jakarta membatalkan hukuman ganti rugi tersebut semata-mata karena gugatan balik Reza dianggap cacat formil. Namun, status gugatan utama Nikita Mirzani tetap ditolak untuk seluruhnya.
Pihak Reza Gladys mengaku merespons klaim sepihak lawan dengan tenang. Keputusan banding ini justru memberi celah strategis bagi Reza Gladys untuk merapikan berkas administrasi dan melayangkan kembali gugatan ganti rugi senilai miliaran rupiah di masa mendatang.
Kebenaran hukum tidak berdiri di atas opini publik atau sorak-sorai klaim sepihak, melainkan terpatri abadi dalam lembaran amar putusan hakim. Ketika gugatan utama ditolak total dan biaya perkara dibebankan kepada penggugat, tak ada lagi ruang untuk bersilat kata—sebab dalam panggung peradilan perdata, hukum telah menetapkan siapa pemenang sejati dan siapa yang harus belajar kembali membaca logika keadilan.
)**Djunod / Foto Ist










