Deskripsi gambar

Sepakat Berdamai, Kasus Investasi Ruben Onsu Berakhir Lewat Restorative Justice

Jakarta ! DelapanPlus.com –

Dinamika hukum yang melibatkan presenter kondang Ruben Onsu resmi menemui titik terang. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi sebesar Rp3,5 miliar yang ditangani Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan kini berakhir damai melalui jalur restorative justice (keadilan restoratif).

Kepastian pencabutan laporan tersebut terjadi setelah Ruben Onsu melunasi seluruh kerugian pokok investasi milik pelapor berinisial DM. Langkah ini sekaligus mengakhiri proses hukum yang sempat berjalan sejak laporan polisi dibuat pada 22 Agustus 2025.

Pelunasan Kerugian dan Pencabutan Laporan Resmi

Kuasa hukum pelapor, Ahmad Ramzy, menegaskan bahwa kesepakatan islah ini dicapai atas iktikad baik kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

“Apabila kerugian pokok Rp3,5 miliar yang dialami pelapor itu dikembalikan 100 persen, ini akan terjadi kedamaian. Alhamdulillah hari ini terjadi islah perdamaian yang memang dari awal itu yang kami harapkan,” ujar Ahmad Ramzy saat mendampingi pelapor mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporan polisi.

Ahmad Ramzy menambahkan, langkah tegas pencabutan laporan ini diambil guna menghentikan berbagai asumsi publik. “Hari ini saya bersama pelapor mencabut laporan polisi agar tidak lagi menjadi bola liar dan tidak digiring opininya, karena hal ini sudah selesai,” tegasnya.

Pelajaran Berharga dan Refleksi Ruben Onsu

Di sisi lain, Ruben Onsu menyikapi penyelesaian perkara ini dengan penuh kedewasaan. Ia tidak menampik adanya kendala administrasi dan pencairan aset di era ekonomi saat ini yang sempat memperlambat proses pemenuhan kewajibannya.

“Seandainya memang aset yang saya jual itu bisa segera terealisasi, harusnya tidak seperti ini. Tapi di era yang sekarang kan susah. Saya tidak mau menyalahkan siapa pun, tetapi ini menjadi pembelajaran yang sangat berharga buat saya sendiri,” ungkap Ruben Onsu.

Ia juga mengapresiasi komunikasi intensif antara kedua tim kuasa hukum yang mampu menjembatani perbedaan hingga meraih kesepakatan bersama. “Masukan-masukan yang ada membuat saya semakin dewasa dan bisa menyelesaikan sesuatu dengan bijak,” tambahnya.

Status Tersangka Gugur dan Penerbitan SP3

Pengusaha Jhon LBF, yang turut mendampingi dalam proses perdamaian tersebut, memastikan seluruh tahapan administratif berjalan lancar menuju penghentian penyidikan secara permanen.

“Pihak pelapor mencabut laporan, dan insyaallah semuanya lancar. Penghentian penyidikan akan diproses, sehingga status tersangka pun gugur,” jelas Jhon LBF.

Dengan dipenuhinya seluruh hak pelapor dan dilakukannya pencabutan laporan polisi (LP/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan), Polres Metro Jakarta Selatan secara administratif akan segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Keputusan ini secara sah mengembalikan nama baik Ruben Onsu dan menegaskan penyelesaian perkara secara tuntas, bermartabat, serta berketetapan hukum tetap.

)**Djunod / Foto Ist.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *