Deskripsi gambar

Pihak Sarwendah Desak Ruben Onsu Penuhi Kewajiban Akta 39, Buka Peluang Gugatan Wanprestasi

Depok, Jawa Barat ! DelapanPlus.com —

Pihak kuasa hukum artis Sarwendah angkat bicara mengenai dinamika pelaksanaan Akta Nomor 39 yang mengatur hak asuh anak dan pembagian harta bersama pascaperceraian dengan Ruben Onsu. Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menegaskan bahwa Ruben Onsu masih memiliki sejumlah kewajiban penting yang belum dituntaskan, khususnya terkait pelunasan cicilan agunan bank dan proses balik nama aset rumah.

Prinsip utama dalam Akta 39—sebuah kesepakatan autentik yang disahkan di hadapan notaris—wajib dipatuhi sepenuhnya oleh kedua belah pihak tanpa terkecuali.

“Akta 39 itu kan sesuatu kesepakatan yang autentik di depan notaris yang harus menjadi pegangan bagi para pihak. Jadi, apa pun isinya, para pihak wajib mengikuti,” ujar Jaenudin saat ditemui media di kawasan Bojongsari, Depok, Jawa Barat.

Pokok-Pokok Poin Kesepakatan Akta 39:

Hak Asuh Anak: Akta 39 menetapkan bahwa hak asuh utama atas anak-anak berada penuh di tangan Sarwendah. Kendati demikian, Sarwendah tetap memberikan keleluasaan dan kesempatan bagi Ruben Onsu untuk bertemu serta berkomunikasi dengan buah hati mereka.

“Artinya saat ini yang ada di akta, hak utama terkait asuh anak itu ada pada Sarwendah,” tegas Jaenudin.

Pembagian Harta Bersama & Aset Rumah: Rumah yang berlokasi di kawasan BDN dan Rempoa, beserta sejumlah kendaraan, secara sah telah menjadi hak milik Sarwendah. Namun, sertifikat rumah tersebut hingga kini masih diagunkan di Bank BCA.

“Secara tegas juga dijelaskan bahwa pembayarannya dibayarkan oleh pihak pertama, yaitu RO (Ruben Onsu). Harusnya RO menyelesaikan terkait cicilan tersebut dan juga membalik nama dari RO ke Sarwendah. Karena itu jelas sudah diatur, bagian RO mana, bagian Sarwendah mana,” lanjutnya.

Opsi Opsi Langkah Hukum (Gugatan Wanprestasi): Apabila kewajiban pembayaran cicilan dan proses balik nama tidak kunjung diselesaikan, pihak Sarwendah mempertimbangkan untuk mengambil tindakan hukum.

“Bagaimana dengan hak Sarwendah? Hak Sarwendah dalam konteks ini bisa juga melakukan gugatan wanprestasi. Terkait kewajiban (Ruben) terhadap Bank BCA. Sarwendah harusnya melakukan itu karena kalau tidak, ya bisa saja haknya itu akan hilang. Kan itu menjadi haknya Sarwendah, rumah itu,” kata Jaenudin menegaskan.

)**Djunod / Foto Ist.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *