Deskripsi gambar

Mengurai Modus Dugaan Penipuan Vicky Prasetyo: Korban Buka-Bukaan Serahkan Bukti Rp 2,3 Miliar ke Polda Metro Jaya

Jakarta ! DelapanPlus.com—

Kasus dugaan penipuan yang menyeret nama selebritas Vicky Prasetyo memasuki babak baru. Korban dugaan penipuan, Gusti, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur pada Kamis (17/9/2026) untuk membuka jalinan modus serta bujuk rayu yang membuatnya mengalami kerugian finansial hingga miliaran rupiah.

Didampingi kuasa hukumnya, Theodora, pihak Gusti menegaskan telah mengumpulkan jejak digital yang solid guna mendukung proses hukum yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya.

Modus Iming-Iming Proyek Mini Soccer dan Bekasi Fair

Kuasa hukum korban, Theodora, mengungkapkan bahwa terlapor sangat lihai meyakinkan korban, baik dalam mengajak kerja sama bisnis maupun saat meminjam uang pribadi.

Gusti menjelaskan bahwa jebakan awal bermula dari tawaran investasi proyek fasilitas olahraga mini soccer. Vicky Prasetyo disinyalir menawarkan tanah yang diakui sebagai miliknya, padahal status kepemilikan aset tersebut bukan atas nama terlapor. Korban diimingi keuntungan 25 persen atau setara Rp 400 juta dalam jangka waktu tiga tahun hanya dengan menanamkan modal sebesar Rp 500 juta.

Kepercayaan korban yang mulai terbangun kembali dimanfaatkan terlapor untuk meminta suntikan modal pada perhelatan Bekasi Fair. Dalam ajakan tersebut, terlapor meyakinkan korban bahwa acara didukung penuh oleh anggaran Pemerintah Daerah (Pemda) Bekasi sebesar Rp 2,5 miliar, sehingga bebas dari risiko kerugian.

“Pengakuan dari dia, ada Rp 1,3 miliar uang di Bekasi Fair yang cair dua minggu setelah acara. Namun sampai detik ini, uang tersebut belum ada. Bahkan pihak perbankan dan Pemkot Bekasi mengonfirmasi bahwa seluruh anggaran sebenarnya sudah cair,” ujar Gusti di kantor LPSK, Jakarta Timur.

Kantongi Bukti Digital dan Aliran Dana Tunai

Total kerugian yang ditanggung Gusti akibat rangkaian tawaran proyek dan pinjaman pribadi ini mencapai Rp 2,3 miliar. Untuk membuktikan tuduhannya, korban memegang rekam jejak digital yang komprehensif.

Penyerahan dana dari korban tidak hanya dilangsungkan melalui transfer bank, tetapi juga diserahkan secara tunai melalui perantara sopir hingga staf administrasi terlapor. Seluruh bukti tangkapan layar percakapan, kuitansi penyerahan tunai, hingga surat pengakuan utang telah diserahkan resmi kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Rangkaian alibi dan iming-iming investasi berimbal hasil tinggi kerap menjadi jerat samar yang melumpuhkan kewaspadaan korban. Ketika janji manis terbentur fakta lapangan dan uang miliaran rupiah menguap tanpa kepastian, penegakan hukum yang tegas di Polda Metro Jaya menjadi benteng terakhir untuk menguji secara tuntas mana kemitraan bisnis sejati dan mana manipulasi berselubung iming-iming semata.

)**Djunod / Foto Ist.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *