Jakarta ! DelapanPlus.com —
Keputusan mengejutkan datang dari panggung hiburan Tanah Air. Pasangan selebritas Demian Aditya dan Sara Wijayanto yang dikenal selalu harmonis kini berada di ambang perceraian. Gugatan perceraian tersebut telah resmi terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh pihak pengadilan. Humas PA Jakarta Selatan, Abid M.H., membenarkan bahwa permohonan cerai telah diajukan oleh pihak istri, Sara Wijayanto (SW), terhadap suaminya, Demian Aditya (AP), melalui kuasa hukum.
“Perkara tersebut sudah masuk dengan nomor 3594/2026. Yang mengajukan adalah pihak istri melalui pengacaranya,” ujar Abid M.H. saat ditemui wartawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Detail Pendaftaran dan Jadwal Sidang Perdana
Berdasarkan data resmi pengadilan, berkas gugatan terdaftar sejak awal bulan ini dan siap memasuki meja hijau.
Nomor Perkara: 3594/2026
Pihak Pengaju: Sara Wijayanto (melalui kuasa hukum)
Tanggal Pendaftaran: 8 September 2026
Jadwal Sidang Perdana: Kamis, 24 September 2026
Pengadilan telah menjadwalkan agenda sidang pertama pada Kamis esok untuk memulai proses pemeriksaan berkas serta tahap mediasi awal bagi kedua belah pihak.
Perjalanan Perjalanan Rumah Tangga yang Sepi Rumor
Demian Aditya dan Sara Wijayanto mengikat janji suci pernikahan pada 22 Mei 2014. Selama lebih dari 12 tahun membina rumah tangga, hubungan keduanya hampir tidak pernah diterpa isu miring. Kebersamaan mereka dalam mendukung karier satu sama lain kerap mendapat pujian dari publik.
Keretakan rumah tangga yang berujung pada gugatan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan ini tentu mengejutkan publik dan para penggemar. Kepastian mengenai arah pernikahan mereka kini sepenuhnya bergantung pada fakta serta keputusan hukum yang akan terungkap di meja hijau mulai esok hari.
Keretakan hubungan ini menjadi pengingat nyata bahwa di balik kerlip panggung hiburan dan tampilan harmonis yang terlihat di layar kaca, setiap ikatan pernikahan memiliki ruang privat yang penuh dinamika rumit dan kerap tak terjangkau oleh pandangan publik.
)**Djunod / Foto Ist.










