Jakarta ! DelapanPlus.com –
Obrolan hangat publik Jakarta Selatan kembali tersulut. Proses mediasi perkara gugatan perdata antara mantan asisten rumah tangga (ART), Nur Rohmah alias Teh Nur, melawan mantan istri komedian Andre Taulany, Rien Wartia Trigina (Erin), menemui jalan buntu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2026).
Langkah perdamaian yang digagas hakim mediator terhambat lantaran Erin beserta kuasa hukumnya mangkir dari persidangan. Ketidakhadiran pihak tergugat yang dikabarkan tengah berada di London ini memperpanjang masa ketidakpastian hukum dan pemenuhan hak pekerja yang kini tengah berjuang menyambung hidup.
Mangkir di Meja Mediasi
Agenda mediasi yang sejatinya menjadi ajang penyelesaian secara kooperatif tak dimanfaatkan oleh pihak Erin. Kuasa hukum Teh Nur, Adharu Soleh Latif, menegaskan bahwa kliennya hadir penuh komitmen untuk mengedepankan iktikad baik sesuai arahan pengadilan.
“Kami hadir memenuhi undangan hakim mediator untuk mencari jalan keluar atas persoalan Teh Nur dan Ibu E. Namun, pihak tergugat maupun kuasa hukumnya justru tidak hadir,” ujar Adharu di PN Jakarta Selatan.
Sesuai aturan regulasi hukum acara perdata, mediasi berlangsung selama 30 hari dan dapat diperpanjang atas diskresi hakim. Namun, jika salah satu pihak secara konsisten absen, potensi deadlock tidak terelakkan dan perkara akan langsung masuk ke pokok persidangan.
Mengurai Tuntutan Rp1 Miliar: Dugaan Intimidasi hingga Hak Modal Hidup
Gugatan bernilai imateriil Rp1 miliar yang dilayangkan Teh Nur bukan sekadar angka nominal. Gugatan tersebut berakar pada dugaan tindakan perlakuan buruk, kekerasan verbal, serta intimidasi yang dialami Teh Nur selama bekerja di kediaman tergugat.
Dampak dari dugaan perlakuan tersebut membuat Teh Nur mengalami tekanan psikologis serta kesulitan ekonomi pascaberhenti bekerja.
Kepastian Hukum dan Asas Win-Win Solution yang Terabaikan
Mediasi diciptakan oleh hukum negara untuk memberikan ruang setara bagi kedua belah pihak agar mencapai kesepakatan damai (win-win solution) tanpa harus menempuh jalur vonis yang memakan waktu dan biaya.
Pihak Teh Nur menyayangkan sikap tertutup dari pihak Erin yang terkesan mengulur waktu dan enggan mengkonfrontasi persoalan secara terbuka di hadapan hukum.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, kami berharap persoalan ini cepat selesai. Ada hak-hak dasar Teh Nur yang harus dipenuhi karena saat ini kondisi ekonominya sedang sulit,” tambah Adharu.
Hukum tidak dirancang untuk memihak pada popularitas maupun status sosial, melainkan hadir sebagai benteng keadilan bagi setiap warga negara tanpa terkecuali.
Mangkirnya pihak tergugat di meja mediasi PN Jakarta Selatan bukan sekadar persoalan jarak antara Jakarta dan London, melainkan ujian atas penghormatan terhadap institusi peradilan dan hak asasi seorang pekerja. Ketika iktikad baik diabaikan dan ruang dialog ditutup, pintu keadilan di meja hijau akan bergerak tegas membedah kebenaran hingga tuntas.
)**Djunod / Foto Ist.










