Deskripsi gambar

Sidang Dokter Richard Lee Memanas : Kuasa Hukum Protes Keras Dugaan Ketimpangan Waktu Pembuktian di PN Tangerang

Tangerang ! DelapanPlus.com —

Ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang kembali menjadi sorotan publik dalam persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang melibatkan dr. Richard Lee. Tensi persidangan memuncak ketika tim kuasa hukum terdakwa melayangkan protes terbuka atas dugaan ketidakseimbangan alokasi waktu pembuktian yang diberikan oleh majelis hakim.

Langkah hukum ini diambil lantaran adanya perbedaan durasi yang dinilai mencolok antara waktu pembuktian bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak penasihat hukum.

Perlakuan Berbeda dalam Alokasi Waktu Persidangan

Kuasa hukum dr. Richard Lee, Faizal Hafied, menegaskan bahwa asas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) harus dijaga secara menyeluruh di dalam persidangan. Pihaknya menilai perlakuan pengadilan terasa jomplang mengingat JPU sebelumnya mendapatkan kesempatan membuktikan tuduhannya selama dua setengah bulan.

“Semua memiliki hak yang sama, setara. Kalau tadi JPU sampai dua setengah bulan, panjang sekali. Kami meminta hanya tiga minggu ke depan, yang hanya satu bulan satu minggu ya. Tetapi ada keberatan-keberatan ini kami sangat sayangkan,” ujar Faizal Hafied saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (1/10/2026).

Kehadiran Fitri Salhuteru dan Pembuktian Mutu Produk

Sebagai bagian dari strategi pembelaan, kubu dr. Richard Lee menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan kesaksian langsung di hadapan majelis hakim. Salah satu saksi kunci yang dihadirkan adalah selebgram sekaligus pengusaha kenamaan, Fitri Salhuteru.

Dalam persidangan, kehadiran para saksi bertujuan untuk membuktikan bahwa produk serta layanan klinik milik terdakwa telah memenuhi standar baku keamanan, mutu, dan khasiat yang berlaku.

“Tadi alhamdulillah sudah hadir tiga orang saksi. Yang kedua ini menyampaikan bahwa barang ini tidak ada masalah digunakan, dipakai. Tadi kami ingin membuktikan bahwa barang-barang ini sesuai standar, sesuai mutu, sesuai khasiat. Dipakai aman, tidak ada muntah-muntah, tidak ada efek samping,” tutur Faizal.

Patahkan Tudingan Miring dan Uji Integritas Pelapor

Faizal Hafied menegaskan bahwa kesaksian Fitri Salhuteru memegang peranan krusial untuk mematahkan narasi miring dari pihak lawan, mulai dari tuduhan kondisi klinik yang tidak layak hingga isu dugaan pemerasan. Kesaksian di ruang sidang membedah fakta lapangan yang dinilai bertolak belakang dengan tuduhan yang dilontarkan pelapor.

“Fitri menjelaskan kenal sama dokter, dokter ini berprestasi diakui internasional dan nasional. Lalu produknya [dituduh] bermasalah, kliniknya menurut saksi tadi [dituduh] seperti kandang ayam, nah ini kondisinya berbeda 100 persen,” jelasnya.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa penunjukan para saksi ini berlandaskan pada Pasal 237 ayat 5 huruf d KUHAP untuk menguji integritas Dokter Detektif (Doktif) selaku pihak pelapor. Guna memperkuat posisi pembelaan pada agenda persidangan berikutnya, kubu dr. Richard Lee telah bersiap menghadirkan tiga saksi penting tambahan dalam tiga sesi persidangan mendatang.

Ketika keadilan menuntut kesetaraan panggung di hadapan meja hijau, kebenaran tidak boleh dibatasi oleh ruang dan waktu pembuktian yang berat sebelah.

)**Djunod / Foto Ist.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *