Deskripsi gambar

Firdaus Oiwobo Bersama Syarifudin Uji Materi UU Advokat di MK: Gugatan Pembasmi Soal Syarat Usia dan Masa Magang

Jakarta ! DelapanPlus.com –

Ketentuan batas usia minimal dan masa magang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 380/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Firdaus Oiwobo bersama Syarifudin atas nama Organisasi Advokat Perhimpunan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (Pembasmi).

Langkah hukum ini membidik Pasal 3 ayat (1) huruf d dan g, serta Pasal 4 ayat (1) UU Advokat. Pemohon menilai Aturan yang berlaku saat ini menghambat para sarjana hukum muda untuk segera berkarier dan memperoleh penghidupan yang layak secara mandiri.

Poin Utama Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Dalam permohonannya, Pemohon mendorong MK agar meredefinisi sejumlah norma pasal agar selaras dengan hak konstitusional warga negara atas pekerjaan:

Batas Usia Minimal: Meminta syarat usia advokat diturunkan dari 25 tahun menjadi sekurang-kurangnya 21 tahun bagi lulusan yang telah memenuhi kualifikasi.

Durasi Magang: Memangkas kewajiban magang dari 2 tahun terus-menerus menjadi 6 bulan, dengan tetap memprioritaskan standar kompetensi dan etika profesi.

Kepastian Sumpah Pengadilan: Mendorong kewajiban Pengadilan Tinggi untuk segera melantik dan menyumpah calon advokat yang telah memenuhi syarat tanpa penundaan tanpa dasar hukum.

Dampak Regulasi terhadap Karier Sarjana Hukum

Pemohon menegaskan bahwa syarat magang dua tahun dan usia minimal 25 tahun menimbulkan hambatan administratif berkepanjangan bagi lulusan Sarjana Hukum (S.H.). Kondisi tersebut dinilai memperlambat akses para praktisi muda untuk menjalankan profesi secara independen serta memperoleh penghasilan yang adil.

Selain itu, proses penyumpahan di Pengadilan Tinggi turut disorot. Tanpa kepastian jadwal sumpah, lulusan yang telah menyelesaikan seluruh tahapan pelatihan tetap tidak dapat beracara di pengadilan.

Gugatan ini menjadi upaya lanjutan Firdaus Oiwobo dalam menguji norma UU Advokat di MK. Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara nomor 380/PUU-XXIV/2026 ini diyakini akan menentukan arah pembaharuan standar rekrutmen serta perlindungan hak kerja advokat muda di Indonesia.

)**Djunod / Foto Ist.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *