Deskripsi gambar
Hukum  

Ruben Onsu Minta Bukti Psikologis Anak di Tengah Sengketa

Delapanplus.com — Perseteruan terkait hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah kembali memasuki babak baru. Pihak Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, meminta bukti atas klaim yang menyebut anak-anak mereka mulai merasa takut dan enggan bertemu dengan sang ayah.

Minola Sembayang menilai pernyataan mengenai kondisi psikologis anak tidak semestinya hanya disampaikan berdasarkan klaim sepihak. Menurutnya, apabila benar terdapat penolakan anak untuk bertemu Ruben Onsu, kondisi tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan psikologis yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau memang penolakan itu benar, ya tentu harus diuji. Ada psikolognya bilang katanya ini. Psikolognya siapa, buktinya mana?” kata Minola Sebayang saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).

Dari sisi hukum, Minola Sembayang juga mempertanyakan independensi psikolog yang disebut dilibatkan oleh pihak Sarwendah. Ia menganggap pemeriksaan terhadap kondisi psikis anak dalam perkara hak asuh sebaiknya dilakukan secara objektif dan tidak hanya mengandalkan penilaian dari salah satu pihak.

“Psikolog itu kan yang dia tunjuk sendiri. Seharusnya ada psikolog independen yang dilibatkan supaya penilaiannya objektif,” ujar Minola Sembayang.

Persoalan tersebut turut menyoroti posisi anak dalam konflik perceraian orang tua. Anak yang berada di tengah perselisihan orang dewasa berpotensi menghadapi tekanan emosional, terlebih ketika muncul persoalan mengenai pertemuan dengan salah satu orang tua.

Dikatakan oleh Minola Sembayang bahwa Ruben Onsu tentu terpukul apabila mendengar kabar bahwa anak-anaknya takut atau enggan bertemu dengannya. Namun, ia menilai orang dewasa di sekitar anak memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga hubungan anak dengan kedua orang tuanya.

“Bagaimanalah reaksi seorang ayah ketika mantan istrinya bilang bahwa anak-anak takut dan enggan bertemu. Kalau sampai muncul kondisi semacam itu, kesalahannya jelas ada pada orang dewasa di lingkungan anak-anak itu,” tutur Minola Sembayang.

Menurut Minola Sembayang, anak semestinya tidak ditempatkan dalam posisi untuk memilih atau menjauh dari salah satu orang tua. Lingkungan terdekat anak justru diharapkan memberikan pemahaman yang positif mengenai keberadaan ayah dan ibu.

Ditekankan oleh Minola Sembayang bahwa setelah perceraian, peran orang tua tidak serta-merta hilang. Karena itu, orang dewasa di sekitar anak dinilai tetap perlu menjaga pandangan positif anak terhadap kedua orang tuanya.

“Orang di sekitarnya seharusnya tetap memberikan gambaran yang positif tentang figur sang ayah. Seorang anak wajib bangga kepada ayahnya dan juga ibunya,” kata Minola Sembayang.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan hak asuh tidak hanya berkaitan dengan siapa yang memiliki kewenangan mengasuh anak secara hukum. Kondisi emosional dan psikologis anak juga menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan selama proses sengketa berlangsung.

Sementara itu, perkara gugatan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pihak Ruben Onsu kini memilih fokus mengikuti proses hukum yang berjalan. Persidangan disebut akan segera memasuki agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi.

Dalam tahap tersebut, berbagai keterangan dan bukti terkait kondisi serta kepentingan anak berpotensi menjadi bagian dari proses persidangan. Pihak Ruben Onsu juga menegaskan pentingnya menghadirkan dasar yang dapat diuji untuk setiap klaim mengenai kondisi psikologis maupun hubungan anak dengan kedua orang tuanya.

Perkara ini pun kembali menempatkan kepentingan anak sebagai salah satu persoalan utama di tengah konflik hukum pascaperceraian. Di luar proses persidangan, kondisi emosional anak dan hubungan mereka dengan kedua orang tua menjadi aspek yang tidak kalah penting untuk dijaga. (donz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *