Delapanplus.com – Kedudukan dokter Richard Lee dalam struktur perusahaan kecantikan Athena menjadi sorotan dalam persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (8/10/2026) malam.
Dalam persidangan tersebut, saksi dari divisi legal Athena, Ali, mengungkapkan bahwa Richard Lee tidak lagi tercatat dalam struktur manajerial perusahaan sejak 2022. Menurut keterangannya, Richard Lee hanya berstatus sebagai pemegang saham dan tidak memiliki jabatan dalam susunan kepengurusan perusahaan.
Keterangan itu disampaikan di hadapan majelis hakim untuk menjelaskan pembagian kewenangan, tanggung jawab, serta struktur pengambilan keputusan di lingkungan perusahaan Athena.
Ali menyebut, posisi pimpinan tertinggi perusahaan berada di tangan David Lee Thomson yang menjabat sebagai Presiden Direktur. Seluruh keputusan strategis, persetujuan, dan kewenangan operasional perusahaan, menurut saksi, berada di bawah otoritas David Lee.
“Richard Lee sudah tidak ada di struktur perusahaan sejak Pak David pegang di 2022 awal,” kata Ali dalam persidangan.
Dalam keterangannya, Ali menjelaskan bahwa kendali perusahaan sebenarnya telah berada di bawah David Lee sebelum 2022. Namun, proses pencatatan dan pengesahan dokumen resmi mengenai susunan kepengurusan baru diselesaikan pada tahun tersebut.
“(Sebelum 2022) Sudah Pak David sebenarnya. Sudah Pak David. Tapi memang secara dokumen disahkan di tahun 2022,” ujar Ali.
Untuk memperjelas keterangannya, saksi membawa dokumen berupa bagan besar yang memuat susunan kepengurusan resmi perusahaan. Dokumen tersebut ditunjukkan di ruang sidang sebagai dasar penjelasan mengenai posisi Richard Lee dalam struktur organisasi Athena.
“Jadi di struktur di sini tidak ada dokter Richard,” tegas Ali.
Keterangan tersebut menempatkan dokumen perusahaan sebagai salah satu materi yang diperlihatkan dalam persidangan untuk menjelaskan struktur formal organisasi dan posisi para pihak di dalamnya.
Persidangan juga membahas batas kewenangan Richard Lee terhadap karyawan Athena.
Ali menyatakan, karena tidak tercantum dalam struktur manajerial pusat, Richard Lee tidak memiliki kewenangan formal untuk memberikan instruksi kerja secara langsung kepada karyawan perusahaan.
Menurut saksi, setiap instruksi maupun keputusan yang berkaitan dengan operasional perusahaan harus melalui persetujuan David Lee selaku Presiden Direktur. “Tidak bisa. Itu karena dokter tidak ada di struktur pusat. Artinya, kalaupun ada, itu harus tetap ke Pak David,” jelasnya.
Keterangan tersebut mencakup berbagai urusan internal perusahaan, mulai dari pengelolaan keuangan hingga penyusunan draf kontrak kerja sama oleh tim sumber daya manusia atau HRD.
Di ruang sidang, Richard Lee sempat meminta penegasan mengenai apakah dirinya memang tidak memiliki hak untuk memerintah divisi mana pun di Athena. Saksi kembali membenarkan bahwa kewenangan tersebut tidak melekat pada posisinya dalam struktur perusahaan sebagaimana dokumen yang ditunjukkan.
Keterangan saksi legal Athena membuka pembahasan mengenai pentingnya struktur organisasi perusahaan dalam proses pembuktian perkara yang sedang berjalan. Dalam konteks hukum perusahaan, jabatan formal, kepemilikan saham, dan kewenangan operasional merupakan aspek berbeda yang perlu ditelaah berdasarkan dokumen serta fakta persidangan.
Status sebagai pemegang saham tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seseorang menjalankan fungsi manajerial sehari-hari. Sebaliknya, penentuan kewenangan dan tanggung jawab dalam suatu perkara tetap membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen perusahaan, pembagian tugas, serta bukti lain yang relevan.
Dalam persidangan ini, keterangan Ali berfokus pada posisi Richard Lee dan David Lee dalam struktur kepengurusan Athena serta mekanisme pengambilan keputusan perusahaan.
Meski demikian, keterangan saksi mengenai struktur organisasi dan batas kewenangan tersebut tidak serta-merta menentukan pertanggungjawaban hukum dalam perkara dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan. Penilaian terhadap unsur perkara, keterlibatan masing-masing pihak, serta kekuatan pembuktian tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
Dengan demikian, pemeriksaan saksi dari divisi legal Athena menjadi bagian dari proses pengujian fakta mengenai tata kelola perusahaan dan pembagian kewenangan yang berkaitan dengan perkara tersebut. (djunot; foto istimewa)










