Deskripsi gambar

Polisi Bongkar Dugaan Sarang Narkoba di Hotel Kawasan Grogol, Peredaran Disebut Sudah Berlangsung 12 Tahun

Jakarta ! DelapanPlus.com –

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar dugaan praktik peredaran dan penyalahgunaan narkotika di sebuah hotel kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena aktivitas ilegal tersebut diduga berlangsung secara sistematis dan berlangsung hingga 12 tahun lamanya.

Dalam operasi gabungan yang dilakukan pada Jumat, 8 Mei 2026, tim yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC di bawah koordinasi Kombes Kevin Leleury melakukan penindakan di B Fashion Hotel dan fasilitas eksklusif “The Seven” yang berada di lantai tujuh hotel tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate dilakukan secara tertutup oleh oknum tertentu, namun aktivitas tersebut diduga diketahui oleh pihak pengelola hotel.

“The Seven diketahui merupakan area karaoke privat yang hanya diperuntukkan bagi tamu undangan dan VIP, bukan untuk umum. Dari hasil pemeriksaan, aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi itu telah diketahui oleh pihak yang berada dalam struktur operasional tempat usaha,” ujar Brigjen Eko dalam keterangannya.

Sebanyak 55 orang diamankan dalam penggerebekan tersebut dan dibawa ke Kantor Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari jumlah itu, 18 orang dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine.

Polisi menetapkan total 14 tersangka dengan berbagai peran, mulai dari pengunjung, penghubung, penyedia, hingga kurir narkoba. Lima orang pertama ditetapkan terkait aktivitas peredaran di dalam hotel, sementara sembilan lainnya merupakan bagian dari jaringan distribusi narkotika yang lebih luas.

Nama-nama tersangka antara lain Mami Dania yang diduga menjadi penyedia sekaligus penghubung pengedar dengan tamu hotel, TRD alias Dervin yang berstatus sebagai MC hotel sekaligus pengedar, hingga Siti Dahlia alias Vonny yang disebut sebagai penyedia narkoba di lokasi tersebut.

Selain itu, polisi juga memburu tiga daftar pencarian orang (DPO), yakni Yance, Rais, dan Sam yang diduga berperan sebagai penyedia narkoba lintas jaringan, termasuk dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Dalam pengungkapan kasus ini, aparat menyita 16 butir ekstasi dan 111 vape mengandung etomidate. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain dari tersangka yang ditangkap di luar hotel.

Bareskrim Polri memperkirakan peredaran narkoba di lokasi tersebut telah menghasilkan angka fantastis. Berdasarkan estimasi sementara, selama 12 tahun diduga telah beredar sekitar 328.500 hingga 657.000 butir ekstasi dengan nilai mencapai Rp328,5 miliar hingga Rp675 miliar.

Sementara itu, vape etomidate yang diduga beredar diperkirakan mencapai 21.900 hingga 54.750 unit dengan nilai ekonomi sekitar Rp65,7 miliar hingga Rp164 miliar.

Tak hanya kerugian materiil, aparat juga menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan. Polisi memperkirakan jumlah pengguna yang telah mengonsumsi ekstasi dan vape etomidate di lokasi tersebut mencapai 339.450 hingga 684.375 jiwa.

Fakta tersebut menjadi alarm keras bahwa peredaran narkoba tidak lagi bergerak secara sembunyi di lorong-lorong gelap, tetapi telah menyusup ke ruang hiburan eksklusif dan fasilitas komersial yang seharusnya menjadi tempat aman bagi masyarakat.

Saat ini, area hotel dan fasilitas The Seven telah dipasangi garis polisi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan aliran keuntungan dan struktur jaringan distribusi yang selama ini beroperasi secara tertutup.

Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa perang melawan narkoba membutuhkan keberanian, pengawasan ketat, serta integritas semua pihak. Ketika ruang hiburan berubah menjadi jalur peredaran barang haram, maka ancaman terhadap generasi bangsa tidak lagi berada di luar pagar, melainkan telah berdiri tepat di tengah kehidupan masyarakat perkotaan.

“Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama demi menyelamatkan masa depan generasi Indonesia.”

)**Djunod / Foto Ist.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *